Alih-alih meminta pernyataan sikap kandidat terhadap suatu kasus, paslon diminta fokus ke penggalian visi-misi, gagasan, dan pengetahuan, sebagaimana tujuan penyelenggaraan debat.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menerangkan, tak ada hukuman tertentu jika saat debat berlangsung paslon bertanya mengenai suatu kasus ke paslon lainnya.
Sebab, tak ada aturan tertulis mengenai hal ini. Meski begitu, hal ini telah disepakati oleh tim kampanye kedua paslon.
Melalui sejumlah rapat persiapan debat, kedua tim kampanye bersepakat untuk tidak saling melempar pertanyaan yang terlalu konkret.
Selain itu, kandidat juga diminta untuk memperhatikan ketentuan debat pilpres yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Undang-Undang tersebut, ada sejumlah hal yang tidak boleh dibahas dalam debat, misalnya dilarang mempersoalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, bentuk NKRI, hingga membawa isu SARA.
Tamu undangan Supaya debat berjalan kondusif, KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang. Undangan tersebutlah yang nantinya diperbolehkan masuk ke arena debat.
Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02.
Sementara 300 orang sisanya adalah undangan KPU. Tamu undangan KPU di antaranya, para tokoh bangsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, tokoh pemuda, budayawan, mahasiswa, hingga pegiat.
KPU juga mengundang Presiden RI ke-3 B. J. Habibie, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, dan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Termasuk, KPU juga mengundang seluruh mantan wakil presiden RI.
Di luar tamu undangan, massa pendukung diperbolehkan hadir ke lokasi, tetapi tidak diizinkan masuk ke arena debat. KPU menyediakan dua tempat terpisah di luar arena debat bagi massa pendukung kedua paslon.
Kedua massa pendukung dipisah untuk menghindari terjadinya hal-hal yang mengganggu keamanan.
Akan disediakan layar lebar di dua tempat tersebut, sehingga, meskipun tak berada di arena debat, massa pendukung tetap dapat mengikuti jalannya debat.
Dilarang provokatif KPU meminta para tamu undangan debat tak membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan debat. Hal ini untuk menjaga suasana debat tetap kondusif.
Untuk tetap memeriahkan suasana debat, KPU akan menyediakan alat peraga kampanye bagi para tamu undangan.
Alat peraga itulah yang boleh dibawa tamu selama menjadi penonton debat di ruangan.
Selain dilarang membawa alat peraga sendiri, KPU juga meminta para tamu tak mengenakan atribut kampanye yang provokatif.
Para tamu diminta memakai atribut yang wajar dan sesuai dengan kaidah. Misalnya, tidak perlu mengenakan baju bertuliskan "Jokowi Lagi" atau "Jokowi 2 Periode", dan tidak perlu juga mengenakan baju bertuliskan "2019 Ganti Presiden".
Link live streaming debat Capres 2019
Link live streaming debat capres Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo dapat diakses melalui tautan berikut:
Link live streaming Debat Pilpres 2019 putaran pertama 1
Link live streaming Debat Pilpres 2019 putaran pertama 2
Link live streaming Debat Pilpres 2019 putaran pertama 3
Catatan :
- Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
- Link live streaming TVRI, Kompas, dan RTV hanya informasi untuk pembaca.
- SURYAMALANG.com tidak bertanggung jawab terhadap copyrights dan kualitas siaran live streaming capres Pilpres 2019.