SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Malang telah merampungkan penyidikan terhadap notaris bernama Natalia Christiana (47).
Natalia terlibat kasus penjualan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kali ini, berkas penyidikan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dua minggu, JPU akan merampungkan dakwaan terhadap Natalia.
“Hari ini, kami serah terima tahap dua perkara korupsi aset atas nama tersangka NL. Beberapa waktu lalu, penuntut umum telah menyatakan berkas perkara penyidikan kasus tersangka NL ini telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Amran, Kanis (24/1/2019).
Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dijelaskan Amran, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa dokumen seperti surat, akta, dan sertifikat otentik.
“Jadi ini penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Selesai tugas penyidikan,” tegas Amran.
Amran menunjuk beberapa orang jaksa dalam tim untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka. Ada lima orang jaksa yang disebutnya sebagai para jaksa senior.
“Itu kami bentuk tim sebanyak lima orang jaksa-jaksa senior. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya. Sementara terdakwa kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang, baru menunggu pelimpahan,” jelasnya.
Natalia dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal seumur hidup, minimal empat tahun. Amran tidak memberikan banyak keterangan terkait kesaksian Natalia saat disidik.
Namun begitu, tidak menutup kemungkinan untuk mendapat tersangka baru. Ketika ditanya apakah ada ASN dari Pemkot Malang yang terlibat, Amran tidak menjawab secara detail. Namun ia memberi kesan tegas akan menuntaskan kasus penjualan aset itu sampai ke akar-akarnya.
“Siapapun yang terlibat akan kami sikat. Tidak peduli apakah status ASN atau lain. Kami selalu serius menangani perkara,” tegasnya.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang Ujang Supriyadi mengatakan akan merampungkan surat dakwaan dalam satu minggu ke depan. Setelah surat dakwaan selesai, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Sidoarjo.
“Jadi dalam tahap dua ini kan ada keweanangan penahanan 20 hari. Dalam proses itulah kami susun untuk dilimpahkan ke dakwaan. Satu minggu susun dakwaan, lalu kami limpahkan,” ujar Ujang.
Ujang mengatakan, Natalia diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai notaris sehingga mengindikasikan kerugian negara. Akibatnya, jual beli aset milik Pemkot Malang itu seolah-olah adalah sebuah perjanjian keperdataan.
“Ada kerugian negara di situ, tapi seolah-olah adalah perjanjian keperdataan,” jelasnya.