Kabar Surabaya

Ahmad Hilmi Hamdani: Alhamdulillah, Bisa Menafkahi Keluarga Lagi

Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di ruang sidang PN Surabaya di mana driver ojek online Ahmad Hilmi Hamdani menjalani sidang, Rabu (30/1/2019)

"Ya Ahamdulillah mas, saya bisa beraktivitas normal lagi, bisa menafkahi istri dan anak saya lagi," sebutnya kepada awak media, Kamis (31/1/2019).

Kendati demikian, Hilmi harus menerima kenyataan yakni menjalani proses persidangan.

Kendati dapat berkumpul dengan keluarga lagi, tapi proses persidangan terhadap kasusnya harus terus dilakoninya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Hilmi merupakan salah satu driver ojol yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (laka lantas) sepeda motor dengan motor. Insiden laka lantas itu dialami Hilmi di Jalan Mastrip Karang Pilang pada Selasa (17/4/2018) lalu. 

Saat itu, Hilmi ditabrak seorang oknum tentara yang tengah mengendarai motor besar.
Ketika itu, Umi Insiyah, yakni penumpang yang dibonceng Hilmi dinyatakan meninggal duni dalam laka lantas yang dialaminya tersebut. 

Kendati ia ditabrak, justru Hilmi yang dipolisikan. Sebab, penumpang Hilmi meninggal dunia.

Saat sidang, Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Alasanny, Hilmi dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan penumpangnya meregang nyawa. Praditya Fauzi

Berita Terkini