SURYAMALANG.com - Sesama musisi Jerinx SID dan Anang Hermansyah, kini tengah berseteru setelah keluarnya pemberitaan mengenai RUU Permusikan Indonesia.
Perseteruan keduanya dimulai ketika Jerinx SID mengkritisi Anang Hermansyah soal RUU Permusikan di akun Twitter-nya, @jrx_sid.
Tak cuma mengkritisi isi dari RUU Permusikan, Jerinx SID juga mencerca musisi sekaligus anggota parlemen Anang Hermansyah dengan sebutan 'musisi palsu'.
• Live Streaming Persita Tangerang Vs Arema FC Piala Indonesia 2019, Malam ini Kick Off 19.00 WIB
• Dul Jaelani Unggah 3 Foto Menangis di Konser Dewa 19, Diwarnai Pesan Haru & Pelukan Ari Lasso
• Band Nidji Umumkan Vokalis Baru Pengganti Giring, Kembali Eksis Setelah 2 Tahun
• Isu Hoax Soal Tsunami Bikin Pantai Balekambang & Pantai Ngliyep di Malang Sepi Dikunjungi Wisatawan
Tak ayal, cuitan Jerinx SID tersebut direspon dengan keras oleh istri Anang Hermansyah, Ashanty.
Berbeda dengan Anang yang hanya mengabaikan cacian dari rekan sesama musisi, Ashanty justru balik membalas.
"Dia dah tau salah, tapi dia tetep marah. Udah kita jelaskan bukan Mas Anang yang buat, tapi dia gak mau peduli. Dia gak mau malu kali ya kalau dia salah," ujar Ashanty yang dikutip SURYAMALANG.com dari kanal Youtube The Hermansyah A6.
Lama terdiam walau dikritisi dan dicerca rekan sesama musisi, Anang Hermansyah akhirnya buka suara.
Ayah empat anak tersebut memberikan klarifikasinya lewat video yang diunggah di kanal Youtube The Hermansyah A6, pada Minggu (3/2/2019) .
• Foto Pembalap Rio Haryanto Beredar di Instagram Yuki Kato : Itu Dibajak Mohon Maaf
• Dul Jaelani Sindir Maia Estianty Agar Menjenguk Ahmad Dhani di Penjara, Bahas Soal Kepedulian
• Nagita Slavina & Raffi Ahmad Iseng Merambah YouTube, Segini Penghasilannya dari Google Adsense
• Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani & Al Ghazali Tak Kuasa Bendung Air Mata Saat Konser Dewa 19
Anang mengungkapkan, awal mula ia mengusulkan undang-undang permusikan ketika ada banyak perwakilan musisi yang mendatangi gedung parlemen.
"Sebelum (usulan RUU) menguat, ada pergerakan dulu seniman datang ke parlemen, yang dimotori oleh Glenn," ungkap Anang.
Pada saat itu, Anang mengaku senang melihat rekan-rekan sesama musisi dan politisi, duduk bersama membahas jagat musik tanah air.
"Terjadi hal menggembirakan disitu. Terjadi dialog antara seniman dan parlemen," imbuhnya.
Terkait dengan keributan yang terjadi antara dirinya dengan Jerinx SID, Anang mengaku tidak tahu.
"Terus terang aku juga tak ter-address dengan ribut-ribut yang aku lihat itu," ucapnya.
Sebagai seorang anggota parlemen, Anang Hermansyah hanya menganggap kritik serta cercaan dari Jerinx SID dan seniman-seniman lain itu hanyalah dinamika belaka.
"Temen-temen ada yang marah-marah, ada yang begini, ya inilah dinamika untuk mencari solusi yang tepat," ujar suami Ashanty itu.
• Potret Khirani Putri Mayangsari & Bambang Trihatmodjo, Terlihat Cantik & Gede Hingga Banjir Pujian
• Jadi Istri ke Dua, Nita Thalia Ternyata Punya Dosa Besar Pada Istri Pertama
• Tes Kepribadian - Cara Dudukmu Mengungkapkan Kepribadianmu yang Sesungguhnya
• Perselingkuhan Istri dengan Mertua Dibongkar Bidan Desa, Berawal dari Interogasi Tak Biasa Begini
Untuk kedepannya, Anang berharap agar rekan sesama musisi yang memiliki gagasan tertentu, untuk bisa segera berdiskusi dengannya.
"Kita harusnya duduk bersama, berkepala dingin, bahwa ini (RUU Permusikan) harus diselesaikan," pungkas Anang.
Isi RUU Permusikan yang menjadi kontroversi
Berikut ini beberapa Pasal dalam RUU Permusikan yang banyak menjadi sorotan.
Pasal 5 berbunyi Dalam melakukan proses kreasi, setiap orang dilarang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;
f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau
g. merendahkan harkat dan martabat manusia.
Bunyi bagian yang memuat uji kompetensi untuk musikus:
Pasal 32 ayat (1) berbunyi Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar kompetensi profesi pelaku musik yang disadarkan pada pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan usulan dari organisasi profesi.
Pasal 33 berbunyi Uji kompetensi diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 berbunyi Peserta uji kompetensi yang telah lulus diberikan sertifikat sebagai tanda bukti kompetensi.
Pasal 35 berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai Uji Kompetensi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Draf RUU Permusikan selengkapnya