Selebrita

Anang Hermansyah Temui Sejumlah Musisi yang Tolak RUU Permusikan, Sebut Bukan Dirinya yang Membuat

Penulis: Fakhri Hadi Pridianto
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anang Hermansyah Temui Sejumlah Musisi yang Tolak RUU Permusikan, Sebut Bukan Dirinya yang Membuat

SURYAMALANG.com - Polemik RUU Permusikan yang terus bergulir membuat anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menggelar diskusi bersama sejumlah musisi dan pelaku industri musik, Senin (4/2/2019).

Hadir juga dalam diskusi mengenai RUU Permusikan tersebut Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang DPR RI Inosentius Samsul.

Ketika diminta tanggapan soal RUU Permusikan tersebut, Inosentius menegaskan RUU Permusikan masih menerima masukan sebelum akhirnya disahkan.

"Sehingga simpulan terakhri naskah akademik ini bukan kebenaran mutlak yang harus disahkan jadi Undang Undang," kata Inosentius.

Pacar Vanessa Angel Ucap Kata Perpisahan Usai Kekasihnya Resmi Dipenjara, Dapat Kado Romantis Ini

Siswa SD Menikahi Siswi SMP Demi Menghindari Zina dan Pergaulan Bebas, Api Cinta Susah Dipadamkan

Motor Yamaha Valentino Rossi Resmi Diluncurkan di Jakarta, Ini Livery Barunya untuk MotoGP 2019

Daftar Ucapan Imlek 2019 Selain Gong Xi Fa Cai, Biar Beda dari Yang Lain Saat Update di Medsos

Jika ada pelaku musik yang ingin berdiskusi dan mengkritik, menurut Inosentius, DPR pun membuka wadah diskusi.

Pasalnya, proses pembuatan RUU Permusikan itu juga masih panjang.

Sejak diinisiasi oleh Anang Hermansyah pada 2017 lalu, RUU Permusikan resmi masuk ke dalam daftar program nasional (prolegnas) 2015-2019.

Inosentius menegaskan jika ada pasal yang kurang tepat, masih bisa direvisi.

Menurutnya, RUU Permusikan harus tetap mengandung nilai nasionalisme.

"Itu alasan kenapa dalam salah satu pasal kita mengatur jika musisi internasional datang ke Indonesia, diwajibkan pemusik Indonesia juga tampil. Sederhana, agar musisi Indonesia bisa dapat sorotan yang sama," katanya.

Della Perez Dipanggil Polda Jatim Terkait Kasus Prostitusi Artis, Ibunda Mengaku Syok & Kebingungan

Jan Ethes dan Selvi Ananda Tertangkap Kamera Candid Makan di Malang, Tempat Makannya Jadi Sorotan

Sementara itu, Anang Hermansyah kembali menegaskan bahwa bukan dirinya yang merumuskan RUU Permusikan tersebut.

"Jadi bukan saya kan yang bikin RUU (Permusikan)," ujar Anang.

RUU Permusikan memang tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Ratusan pegiat musik membentuk Koalisi Nasional untuk menolak RUU Permusikan.

Selain dianggap mengandung pasal yang multitafsir, banyak permasalahan lainnya hingga RUU Permusikan dinilai tak perlu disahkan.

Empat Poin yang Disoroti Koalisi Nasional untuk Kritik dan Tolak RUU Permusikan

Para musisi ini menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak berekspresi dalam bermusik.

RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.

Bobot Vanessa Angel Turun 6 Kg, Muncul Sosok Penjamin untuk Penangguhan Penahanan, Bukan Sang Ayah

Dul & Al Nangis di Konser Dewa 19, Maia Estianty Pergi ke Amerika, Ini yang Dilakukannya Saat Pulang

Perselingkuhan Suami Beristri 3 Berakhir Ngeri, Pemenggalan Kepala Dilakukan Selingkuhan Istri Kedua

Berikut ini empat poin yang disoroti oleh Koalisi Nasional untuk mengkritik dan menolak RUU Permusikan:

1. Pasal Karet

Para musisi dan media sudah mengkritisi mengenai RUU ini, terutama pada Pasal 5 yang memuat kalimat yang penuh dengan multi intrepretasi dan bias.

Seperti 'menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.'

Selain itu, pasal ini bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Penyusun RUU Permusikan dianggap telah menabrak logika dasar dan etika konstitusi dalam negara demokrasi.

2. Menyudutkan musisi independen dan berpihak pada industri besar

Dalam RUU Permusikan terdapat pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik berpotensi untuk memarjinalisasikan musisi yang tidak sesuai dengan pasal ini.

Inilah yang dijelaskan oleh Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik.

RUU Permusikan dianggap tidak memberikan ruang kepada musisi untuk melakukan distribusi karyanya secara mandiri.

Pasal ini sangat berpotensi untuk memarjinalisasi musisi terutama musisi independen.

Menurut Jason Ranti, ketentuan ini hanya akan bisa dilakukan oleh industri besar.

Pasal ini menegasikan praktik distribusi karya musik selama ini dilakukan oleh banyak musisi yang tidak tergabung dalam label atau distributor besar.

Tangis Al Ghazali Buat Mulan Jameela Kuatkan Anak Tirinya, Dul Jaelani Nangis di Konser Dewa 19

Syahrini Beberkan Konsep Pernikahan Sederhana, Tutup Manja Mulut Soal Calon Suami, Reino Barack?

Update Video Por*o Wanita Pakai Celana SMA 1 di Kalbar, Satu Pelakunya Dikeluarkan Sekolah

Pemindahan Vanessa Angel Ke Sel Tahanan Polda Jatim Tanpa Disorot Media, Karena Ini

3. Memaksakan kehendak dan mendiskriminasi

Ada bagian yang dianggap sebagai cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi.

Yaitu bagian ujian kompetensi dan sertifikasi dalam RUU Permusikan.

Untuk beberapa negara, praktik uji kompetensi bagi pelaku musik memang ada, tapi tidak ada satu pun negara di dunia yang mewajibkan semua pelaku musik melakukan uji kompetensi.

"Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional," jelas Mondo Gascaro.

Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

4. Hanya memuat informasi umum dan mengatur hal yang tidak perlu diatur

Beberapa pasal yang ada di RUU Permusikan memuat redaksional yang tidak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur.

Misalnya pada Pasal 11 dan 5 yang hanya memuat informasi umum tentang cara mendistribusikan karya yang sudah diketahui dan banyak dipraktikkan oleh para pelaku musik.

Serta bagaimana masyarakat menikmati sebuah karya.

Dua pasal ini dianggap tidak memiliki bobot nilai yang lebih sebagai sebuah pasal yang tertuang dalam peraturan setingkat Undang-undang.

Hal serupa juga ada di Pasal 13 tentang kewajiban menggunakan label berbahasa Indonesia.

Berita Terkini