Kebetulan, istri YM bekerja di perantauan.
4. Mengadu ke Ibu
Iptu Bobby Jacob Mooynafi yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Sikka ini mengungkapkan, kasus ini terbongkar setelah IJM, siswi SMP ini mengadu pada ibunya.
"Kejadian naas ini terkuak ketika korban menceritakan apa yang ia alami kepada ibunya melalui telepon," kata Iptu Bobby Jacob Mooynafi.
• Adik Jupe Marah Nama Perez Dicatut Mucikari Prostitusi Online, Terungkap Di Polda Jatim
• Iis Dahlia Sindir Nia Ramadhani Bosan Urus Anak dan Kembali ke Dunia Hiburan, Singgung Ardi Bakrie
• Cerai dari Angel Lelga, Vicky Prasetyo Dapat Gandengan Baru Cewek Cantik Penyuka Musik Metal
Mendengar pengakuan putrinya, sang ibu kaget kemudian menelpon saudaranya untuk melihat kondisi IJM.
Saat dikunjungi itulah, IJM menceritakan apa yang menimpanya selama ini.
5. Terancam 15 Tahun Penjara
Iptu Bobby Jacob Mooynafi mengatakan YM terancam hukuman 15 tahun penjara.
YM disangkakan melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal lima miliar," ujarnya.
6. Perbuatan Biadab
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Dra Erny Usboko mengaku sakit hati dengan kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak.
"Ketika saya mendapat informasi mengenai kasus kekerasan terhadap anak, saya selalu sakit hati. Pelakunya saya kutuk dan kecam karena itu perbuatan biadab," tegas Erny Usboko kepadaPOS-KUPANG.COM, Senin (4/2/2019) malam.
"Saya sakit hati kalau dengar ada kasus kekerasan seksual, pelecehan. Apalagi kalau yang lakukan itu orang dekat seperti orang tua," kata Erny.
"Saya mengutuk keras pelaku kekerasan itu, apalagi kalau orang tua yang lakukan kekerasan saya katakan itu biadab," katanya. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG/OBY LAWANMERU)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Pengakuan Mengejutkan Siswi SMP yang Jadi Budak Seks Ayah Kandungnya, Sebulan Lebih dari 2 Kali, http://kupang.tribunnews.com/2019/02/05/pengakuan-mengejutkan-siswi-smp-yang-jadi-budak-seks-ayah-kandungnya-sebulan-lebih-dari-2-kali?page=all