Kabar Mojokerto

Terdakwa Kasus Aborsi & Pembunuhan Bayi di Mojokerto Divonis 7 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus aborsi dan pembuangan bayi, Dimas Sabhra Listianto (21) divonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (18/3/2019).

Kuasa hukum terdakwa, Kholil Askohar mengatakan majelis hakim sudah cukup bijak dalam menentukan vonis.

Sebab, kliennya bisa dihukum lebih berat yakni selama 20 tahun karena melanggar pasal anak dan aborsi.

“Saya rasa putusan ketua majelis hakim cukup bijak. Karena ancaman pasal anak dan aborsi 20 tahun, setelah kami perjuangkan menjadi 7 tahun,” kata Kholil.

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya, pihaknya masih pikir-pikir.

Pihaknya akan musyawarah dengan pihak keluarga dahulu.

“Meskipun memiliki hak untuk mengajukan banding, namun kami masih akan melakukan musyawarah bersama pihak keluarga,” tandasnya.

Sementara itu, bidan Nur Sa'adah Utami Pratiwi (25) divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider penjara satu bulan.

Dimas dan Cicik aborsi di vila yang berada di Pacet pada 12 Agustus 2018.

Aborsi itu dilakukan dengan bantuan obat penggugur janin kiriman dari Nur Sa'adah Utami Pratiwi.

Cicik minum obat penggugur janin pada 12 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00 WIB.

Bayi yang di kandungan Cicik gugur pada Senin (13/8) pukul 10.00 WIB.

Dimas pun panik. Kemudian Dimas membawa Cicik ke Puskesmas Gayaman.

Karena panik, Dimas meletakkan bayinya ke dalam jok motor.

Karena jarak antara vila dan Puskesmas Gayaman cukup jauh, bayi tersebut kritis.

Tak lama kemudian bayi itu meninggal dunia.

Berita Terkini