Kata Komang, dari pantauan kamera CCTV, pelaku akhirnya diamankan oleh Polisi.
"Dari bukti rekaman CCTV, kami pelajari dan kami analisa untuk menentukan tersangka," ucapnya.
Tersangka lalu ditangkap pada pada Senin (18/3/2019).
Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari pelaku ialah uang senilai Rp 800 Ribu dan sepasang anting emas berbentuk Hello Kitty.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.