SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Agus Putra Mulyana (APM), warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan Buring Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, jadi korban pengeroyokan.
Pelakunya 15 pemuda di kawasan Splendid, Kota Malang pada Rabu 6 Maret 2019 dini hari.
Kapolsek Klojen, Kompol Budi Harianto, awalnya korban ngopi di Kedai Kopi Tumapel bersama keempat rekannya berinisial RM, DJ, IL dan TR.
Setelah itu, mereka melihat seorang perempuan bernama Eifel Nabila sedang bertengkar dengan pacarnya, AI (18), pegawai kedai kopi tersebut.
Karena merasa tak terima dilihat oleh korban, AI kemudian menghampiri korban dan memukul bagian kepala korban.
Melihat kejadian itu, Efiel kemudian menyuruh korban bersama-sama temannya untuk pergi meninggalkan tempat.
Korban kemudian pergi dan nongkrong di depan Balai Kota Malang.
Selang beberapa menit kemudian, dari kesaksian korban ada beberapa orang menghampiri dan meminta korban untuk kembali ke kedai kopi tersebut untuk menyelesaikan perkara.
Korban sempat menolak, dan akhirnya menuruti perkataan dari beberapa orang tersebut.
Setelah itu, korban bersama keempat temannya itu dibawa ke Pasar Burung Splendid.
Merasa ada yang aneh karena dibawa ke lokasi yang sepi, rekan-rekan korban kemudian kabur sedangkan korban yang tertinggal langsung dihajar oleh 15 orang tersebut.
"Jadi, AI ini menyuruh temannya untuk mengikuti keberadaan korban ketika mau pergi. Kemudian AI bersama 14 rekannya membawa korban ke tempat sepi untuk dipukuli hingga babak belur," ucapnya.
Dari hasil visum menyebutkan, korban mengalami luka bengkak pada kedua mata.
Kemudian luka nyeri pada punggung sebelah kiri, luka robek pada daun telinga sebelah kiri dan korban merasa pusing.
Polisi kemudian menangkap tiga pengeroyok, yakni RD (18) dan dua orang lagi yang masih di bawah umur.
Sementara untuk AI ditangkap pada 11 Maret 2019, di tempat dirinya bekerja di Kedai Kopi Tumapel.
"Kami telah mengamankan keempat pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur dan kami limpahkan ke PPA Polres Malang Kota, sementara dua lagi AI dan RD (18) telah kami amankan," ucapnya.
Pada saat diinterogasi oleh petugas, sebelum melakukan pengeroyokan kepada korban, AI mengaku telah mabuk bersama teman-temannya yang lain.
AI merupakan warga Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang sedangkan RD warga Kelurahan Oro-oro Dowo Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Jadi, pelaku yang kami tangkap kebanyakan anak putus sekolah. Mereka mengeroyok korban juga dalam kondisi mabuk minuman," ucapnya.
Kompol Budi mengatakan, akan mengembangkan kasus ini karena masih ada sepuluh pelaku pengeroyokan yang masih buron.
Atas kejadian itu, pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.