Pemilu 2019

Panduan ke TPS Pemilu 2019, Ini Beda Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Coblos

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

beda warna surat suara pemilu 2019

SURYAMALANG.com - Pemilu 2019 sudah di depan mata, inilah bedanya lima warna surat suara dalam pemilu 2019 yang akan diadakan pada Rabu 17 April 2019.

Seperti yang diketahui, warga sudah dapat memilih sejak pukul 07.00 WIB, nantinya warga akan diberi lima warna surat suara untuk dicoblos.

Lima warna surat suara ini masing-masing mewakili Pilpres 2019 dan Pileg 2019 yang dilaksanakan bersamaan dalam Pemilu 2019.

Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia dimana Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak dan bersamaan.

Saat di TPS, kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.

Yang harus diperhatikan, ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta.

Pemilih hanya akan menerima empat surat suara.

Sebab, pemilih di DKI Jakarta tidak akan memilih para caleg di tingkat kabupaten/kota.

Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.

Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.

Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:

1. Surat suara warna abu-abu

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara. 

Aplikasi dan situs serba Pemilu 2019 (KPU)
Halaman
1234

Berita Terkini