Kota Batu

Siswa Tidak Bisa Cabut Berkas Begitu Pilih Sekolah Saat PPDB SMPN di Batu

Penulis: Sany Eka Putri
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMPN 2019 ini di Kota Batu menjadi perhatian khusus bagi wali murid dan juga Pemkot Batu.

Pemkot Batu mengimbau kepada wali murid agar cermat saat memilihkan sekolah untuk anaknya.

Jika tidak, konsekuensinya adalah siswa tidak bisa cabut berkas.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Batu, Endro Wahjudi menjelaskan, saat PPDB Online nanti siswa diseleksi berdasarkan zonasi rumah terdekat dari sekolah negeri.

Ada tiga jalur saat PPDB nanti, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.

Pelaksanaannya, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua dimulai tanggal 27 Mei hingga 28 Mei.

Sedangkan jalur zonasi dimulai 17 Juni hingga 19 Juni.

Untuk jalur zonasi yang ikut adalah SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, dan SMPN 6.

Zonasi untuk SMPN 1 adalah Kelurahan Ngaglik, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Oro-oro Ombo, Desa Pesanggrahan, Desa Sumberejo, dan Kelurahan Songgokerto.

Zonasi untuk SMPN 2 adalah Kelurahan Sisir, Kelurahan Ngaglik, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Kelurahan Temas, Desa Sumberejo, Kelurahan Songgokerto.

Zonasi untuk SMPN 3 adalah Desa Beji, Desa Torongrejo, Desa Mojorejo, Desa Pendem, Desa Junrejo, Desa Dadaprejo, Desa Tlekung, dan Desa Oro-oro Ombo.

Zonasi untuk SMPN 4 adalah Desa Tulungrejo, Desa Sumbergondo, Desa Punten, Desa Gunungsari, Desa Bulukerto, dan Desa Sidomukti.

Zonasi untuk SMPN 6 adalah Desa Giripurno, Desa Pandanrejo, Desa Pendem, Desa Bumiaji.

“Yang ingin kami sampaikan ke wali murid adalah tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit di Kota Batu.”

“Sehingga ketika ada orang tua yang meminta agar anaknya masuk ke salah satu sekolah yang dianggap favorit, itu tidak bisa.”

Halaman
12

Berita Terkini