Mirisnya, para korban juga harus membayar uang tiket keberangkan dari jakarta ke Bali yang dibiayai Komang Suci.
Juga, para korban harus membayar tempat tinggal kepada Komang Suci.
Terhitung sejak bulan Oktober sampai Desember 2018, dua terdakwa telah meraup keuntungan yang cukup besar dari mengeksploitasi para korban yang masih dibawah umur itu.
Terhadap dakwaan jaksa, masing-masing terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum merasa keberatan.
Penasehat hukum dua terdakwa, Teddy Raharjo menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).
“Yang Mulia kami minta waktu selama satu minggu untuk menyiapkan eksepsi,” ujar Teddy kepada majelis hakim pimpinan Made Purnami.
Dengan pengajuan nota pembelaan oleh para terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan memberikan waktu sepekan untuk mereka menyusun nota pembelaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pembacaan nota keberatan dari penasihat hukum kedua terdakwa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Suci dan Aristiani Diadili, Jalankan Bisnis Prostitusi Pekerjakan Anak Dibawah Umur.