Malang Raya

Sugeng Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Mutilasi, Polres Malang Kota Beda dengan Otopsi Polda Jatim ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku mutilasi, Sugeng (SAS), mengenakan kaos putih, dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus mutilasi seorang perempuan di Lantai 2 Pasar Besar, Kota Malang, Kamis (16/5/2019). Olah TKP oleh Inafis Polres Malang Kota dan Laboratorium Forensik Polri Polda Jatim yang menghadirkan terduga pelaku ini untuk mengungkap kematian korban.

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Polres Malang kota secara resmi mengumumkan status Sugeng Angga Santoso, pelaku mutilasi di Matahari Pasar Besar Kota Malang sebagai tersangka, hari ini, Senin (20/5/2019).

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dijerat pasal 338 KUHP.

Ketetapan status tersangka Sugeng ini berarti beda dari prediksi semula yang kemungkinannya hanya akan dijerat pasal pasal 181 KUHP.

Penetapan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan juga terkesan berlawanan dengan hasil otopsi korban yang telah disampaikan humas Polda Jatim.

Arema FC Banding Sanksi Komdis, CEO: Kalau PSS Tidak Siap Jadi Tuan Rumah Harusnya Ajukan Penundaan

Viral 2 Insiden Karyawati Indomaret Jadi Korban Hubungan, Ini Tujuan Pacaran Sehat Menurut Terapis

Polres Malang Kota Mengamankan Bus Berisi Puluhan Orang yang Diduga Akan Mengikuti People Power

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyebut, korban mutilasi meninggal bukan karena dibunuh tapi karena sakit.

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik. Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita dimaksud,” kata Barung saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Tapi kini Polres Malang kota telah memutuskan dan menetapkan Sugeng sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam paparannya Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri mengisahkan proses pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Sugeng pada korban perempuannya.

Asfuri juga menyebut motif pembunuhan dan mutilasi itu adalah nafsu Sugeng untuk berhubungan intim yang tak bisa tersalurkan pada korban.

Kisah ngeri dan ruwet pembunuhan an mutilasi di Pasar Besar Kota Malang itu bermula dari pertemuan Sugeng dengan korban pada tanggal 7 Mei 2019.

Sugeng, terduga pelaku mutilasi di Kota Malang, sesaat setelah ditangkap anggota polisi, Rabu (15/5/2019). (Polres Malang Kota)

Korban pada saat itu meminta uang kepada Sugeng, akan tetapi Sugeng tidak memilikinya.

Setelah itu Sugeng memberi makan korban hingga korban melahap makanan yang diberikan oleh Sugeng.

Selesai makan, Sugeng kemudian mendekati korban dan mulai meraba-raba korbannya saat berada di Jalan Laksamana Martadinata.

Sugeng kemudian mengajak korban ke parkiran Matahari Pasar Besar atau di TKP.

Sugeng kemudian mengajak korban untuk berhubungan intim.

Halaman
12

Berita Terkini