SURYAMALANG.COM - Konsekuensi yang harus diterima Bambang Trihatmodjo saat memilih untuk bercerai dari Halimah dan menikahi Mayangsari ternyata tidak ringan.
Sebab Bambang Trihatmodjo yang dikenal pengusaha kaya Putra Presiden Soeharto itu masih harus memberi nafkah kepada mantan istrinya Halimah sebelum akhirnya menikah dengan Mayangsari.
Tidak tanggung-tanggung nominal uang yang harus dikirim Bambang Trihatmodjo pada Halimah mencapai miliaran rupiah, meski kini ia sudah menikah dengan Mayangsari.
Seperti diketahui, teka-teki pernikahan Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari seolah tak pernah lekang oleh zaman.
Pasalnya, salah satu anggota keluarga Cendana ini pernah diam-diam melakukan hubungan gelap dengan Mayangsari yang saat itu masih menjadi selebritis.
• Ustadz Arifin Ilham Meninggal Dunia Akibat Kanker Nasofaring, Medis: Penyakit Ini Sulit Dideteksi
• 6 Update Terkini Aksi Damai 22 Mei di Jakarta, Sempat Terjadi Perang Batu dan Gas Air Mata
• Nikita Mirzani Dapat Sokongan Uang dari Pria Ini, Satu Bulan Bisa Transfer 5 Kali, Nominal Fantastis
• Arkana Mawardi Semakin Sehat, Nikita Mirzani Tak Menyesal Bolak-balik Kantor Polisi Saat Hamil
Banyak yang menyayangkan hal tersebut, sampai akhirnya tersiar kabar bila Bambang Trihatmodjo sudah resmi berpisah dengan Halimah Agustina Kamil, perempuan yang sudah memberinya tiga orang anak.
Sembilan tahun sudah Bambang Trihatmodjo bercerai dari Halimah Agustina Kamil.
Pada saat itu Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai karena hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.
Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung, dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.
• Jessica Iskandar Gelar Prewed Nyentrik, Hi Fashion yang Unik, Padahal ada Fakta Begini
• Air Mata Sule Pecah Sambut Andre Taulany Kembali ke Ini Talkshow, Miss You Bebee
• Kondisi Terbaru Luna Maya Setelah Terkapar di Kamar Mandi, Penyebabnya Diungkap Eko Patrio
• Daftar 6 Harta Mewah Mayangsari Istri Bambang Trihatmodjo yang Mencapai Miliaran, Ini Paling Mahal
MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.
Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang, saat ditemui di kantornya di jalan Awaludin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) seperti dikutip Grid.ID dari Nova.ID.
Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
• Jadwal Buka Puasa & Imsakiyah Malang Hari Ini, 22 & 23 Mei 2019, Lengkap dengan Niat dan Doa Puasa
• Kondisi Makin Kritis, Ustaz Arifin Ilham Siapkan Surat Wasiat, Kain Kafan Hingga Prosesi Pemakaman
• Kabar Ustaz Arifin Ilham Kritis Karena Kanker Getah Bening, Ini Penyebab & 6 Gejalanya Menurut Medis
• Penampakan Rumah Happy Salma di Bali yang Sederhana, Kental Nuansa Pedesaan, Ada Kandang Ayamnya
• Sebelum Luna Maya, Ternyata Raffi Ahmad Juga Tumbang di Lokasi Syuting, Merry Sampai Turun Tangan
Selain mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat orang anak itu juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.
Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp1,5 Miliar.
Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat seperti dikutip dari Nova.ID.