“Kami sudah menangkap pelaku, dan memberi peringatan keras. Pelaku juga menulis pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Handi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).
Pihaknya juga memberi peringatan keras kepada juru parkir lain agar tidak melakukan perbuatan serupa.
Untuk dua pelaku yang terekam dalam video, diancam pidana apabila mengulangi menarik tarif parkir di luar Perda.
Berdasarkan Perda 5/2015, tarif parkir bus, truk dan kontainer sebesar Rp 10.000.
Sedangkan tarif bus mini sebesar Rp 5.000, pikap dan mobil sebesar Rp 3.000, dan motor sebesar Rp 2.000.
“Jukir yang menarik tidak sesuai itu akan diancam pidana,” ucapnya.
Di berita sebelumnya, Beredar video tukang parkir yang memasang tarif parkir bus di lokasi alun-alun Kota Malang seharga Rp 50 ribu.
Curhatan salah seorang netizen dengan akun Facebook (FB) bernama Wahyu Ari menjadi viral setelah menyampaikan luapan emosinya terhadap oknum-oknum yang dianggap sebagai mafia parkir.
Kekesalannya bukan tak bersumber, melainkan karena tarif parkir yang dianggap tidak masuk akal, yakni mencapai Rp 50 ribu untuk sebuah bus.
Wahyu Ari mengungkapkan kekesalannya melalui grup Facebook Info Malang Raya (IMR).
Dengan curhatan yang sedikit panjang, Wahyu Ari pada intinya sangat menyayangkan adanya oknum parkir yang bertindak semaunya sendiri.
Ia juga berharap agar pemerintah Kota Malang menanggapi serius kasus ini.
Berikut curhatan Wahyu Ari yang viral di media sosial Facebook.
"Bantu viralkan demi kota malang
Bantu up sebanyak banyaknya dulur biar ga ada lagi korban mafia parkir seperti saya dan keluarga saya