Pelaku Panut dan Kholil yang sudah diamankan pihak kepolisian di kantor polisi mengungkapkan beberapa keterangan.
Pelaku bernama Panut juga telah membenarkan bahwa dirinya memasang tarif parkir sebesar Rp 50 ribu kepada bus yang parkir di wilayah Alun-alun Merdeka Kota Malang.
Keterangan Polisi juga menyebutkan bahwa pelaku bernama Panut tidak memiliki kartu anggota parkir.
"Yang bernama Panut ini tidak memiliki kartu anggota parkir."
"Dia merupakan juru parkir yang setiap harinya menyetorkan hasil parkir tersebut kepada saudara Kholil," ucapnya.
4. Tanggapan Wali Kota Malang
Dikutip dari Kompas.com, Wali Kota Malang Sutiaji menilai bahwa juru parkir di area Alun-Alun Merdeka Kota Malang yang tarik bus Rp 50.000 sebagai tindakan pemerasan.
Sutiaji mengaku sudah menindaklanjuti pungutan parkir di luar ketentuan itu dan mengancam akan membawanya ke ranah pidana.
"Sekarang sudah membuat surat pernyataan. Ketika nanti dia tidak mau berubah maka kasus pidananya mau dinaikkan. Karena dia pemerasan," katanya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (17/6/2019).
"Sudah ditangani oleh Dinas Perhubungan. Mereka sudah dilakukan pemanggilan, pembinaan. Itu bukan oknum orang di luar petugas parkir, tapi memang petugas parkir," jelasnya.
Bagi Sutiaji, kasus tersebut akan dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem parkir di Kota Malang. Apalagi, sampai saat ini Kasi Parkir di Dinas Perhubungan Kota Malang masih dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (Plt).
"Makanya itu menjadi pintu masuk menjadi acuan bersama-sama. Karena Plt-nya perempuan. Nanti akan di isi (Kasi definitif)," jelasnya.
5. Dapat Teguran Keras dan Terancam Pidana
Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemungutan liar ini.
Saat ini Panut juga dikabarkan sudah mendapatkan teguran keras dan menandatangani surat perjanjian seperti yang dituturkan salah seorang petugas bernama Handi.