Nasional

INFO LENGKAP Tentang Sistem PPDB 2019, Mulai dari Pengertian Jalur Zonasi Hingga Syarat-syaratnya

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).

PPDB untuk Sekolah Dasar

Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar.

Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru. Sistem zonasi juga masih berlaku.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.

2. Ketentuan keterangan domisili dalam PPDB 2019

Calon siswa yang hendak mendaftar sekolah harus melampirkan keterangan domisili berdasarkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelum PPDB (tahun ajaran 2019/2020).

Kartu keluarga bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisii dari RT/RW yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa yang menerangkan jika calon siswa telah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan.

3 Persyaratan PPDB 2019

Kesimpulannya syarat PPDB yang harus dipenuhi oleh calon siswa hanyalah jarak, usia maksimal, dan ijazah atau STTB.

Sementara untuk PPDB SMA dan SMK, syarat tambahan adalah SHUN SMP. Satu hal yang perlu diketahui adalah, hasil UN bukanlah syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan orangtua/wali.

Hasil UN ini hanya digunakan untuk syarat administrasi dalam PPDB.

4. Latar belakang penerapan sistem PPDB 2019

Salah satu alasan pemerintah menerapkan sistem PPDB seperti sekarang ini adalah untuk menghapus status sekolah favorit.

Halaman
123

Berita Terkini