Malang Raya

Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, Ini Informasi Penutupan & Pengumuman

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, Ini Informasi Penutupan & Pengumuman

Sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan beberapa poin penting terkait pelaksaaan PPDB 2019. 

Hal tersebut berkaitan mulai dari pendekatan zonasi hingga tanggung jawab pemerintah daerah.

Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Tambah Jadwal Penerbangan Banyuwangi-Jakarta Dua Kali Dalam Sehari

Sembilan point penting tersebut disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan jajarannya di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Berikut 9 poin penting Mendikbud terkait sistem zonasi dan PPDB 2019 dikutip dari Kompas.com:

1. Zonasi tidak hanya untuk PPDB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan PPDB tahun 2019 merupakan bentuk penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. (Dok. Kemendikbud)

Mendikbud menegaskan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

"Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi.

Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat," ujarnya.

2. Redistribusi tenaga guru

Mendatang, redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan menggunakan pendekatan zonasi, hal ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.

Menurut Mendikbud, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona.

Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," terangnya.

3. Sanksi pemda pelanggar PPDB

Ilustrasi (Tribun Pekanbaru - )

Mendikbud menegaskan penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan.

Halaman
1234

Berita Terkini