SURYAMALANG.COM, MEDAN - Polisi menyelidiki pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian 25 karyawan dan lima anak-anak akibat kebakaran pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6/2019) siang
Usai meninjau lokasi kebakaran pabrik macis atau korek api gas yang menewaskan 30 orang, Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan, belum bisa mengungkapkan penyebab musibah itu.
Untuk itu, pihaknya menurunkan tim laboratorium forensik ke tempat kejadian perkara. Untuk sementara, Agus berasumsi bahwa pemilik usaha mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.
Ia menunggu hasil pemeriksaan dan laporan forensik DVI. Setelah itu, Agus akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada pihak-pihak yang diduga mengabaikan keselamatan kerja yang mengakibatkan jatuhnya korban.
"Kami selidiki siapa yang bertanggung jawab," kata Agus. Data dari kepolisian menyebutkan, pemilik rumah yang dijadikan pabrik korek api itu adalah Sri Maya (47), warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penyewanya dan saat ini berstatus tersangka adalah Burhan (37), warga Jalan Bintangterang Nomor 20 Dusun XV Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal, Kanupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut keterangan saksi, Selamet (44), warga Jalan Bakti, Dusun III Desa Sambirejo dan Agus (45), warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, kebakaran terjadi sekitar pukul 12.00 WIB.
Keduanya mendengar ledakan kemudian melihat api dari pabrik. Agus langsung berlari bersama warga setempat untuk membantu memadamkan api.
Sekitar pukul 12.30 WIB, pemadam kebakaran datang. Sepanjang 30 menit, api baru dapat dipadamkan.
• 30 Orang Tewas Akibat Terbakar Hidup-hidup dalam Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai
Sedangkan korban yang berhasil selamat adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Kapolsek Binjai AKP B Naibaho mengatakan, pabrik yang beroperasi kurang lebih tiga tahun belakangan ini merupakan tempat perakitan kepala korek api (macis) yang ilegal.
"Jadi macis yang datang dari Medan itu sudah berisi gas. Nah di sini, hanya merakit kepala batu macis lalu di-packing," ujarnya.
Berikut 30 nama korban kebakaran pabrik perakitan korek api gas:
- Nurhayati, warga Desa Selayang Mancang
- Yunita Sari, warga Sambirejo Gang Mirat
- Pinja (anak Yunita Sari)
- Sasa (anak Yunita Sari)
- Suci/Aseh, warga Kwala Begumit
- Mia, warga Sambirejo Dusun I
- Ayu, warga Perdamaian
- Desi/Ismi, warga Sambirejo IV
- Juna (anak Desi), warga Sambirejo IV
- Bisma (anak Desi), warga Sambirejo IV
- Dhijah, warga Sambirejo II
- Maya, warga Sambirejo IV
- Rani, warga Perdamaian
- Alfiah, warga Perdamaian
- Rina, warga Sambirejo IV (Pendatang)
- Amini, warga Sambirejo II
- Kiki, warga Kwala Begumit Kampung Baru
- Priska, warga Sambirejo II
- Yuni (Mak Putri), warga Sambirejo IV
- Sawitri, warga Sambirejo II
- Fitri, warga Sambirejo I
- Sifah (anak Fitri), warga Sambirejo I
- Wiwik, warga Sambirejo IX
- Rita, warga Sambirejo II
- Rizki (Pendatang), warga Sambirejo II
- Imar, warga Sambirejo VII
- Lia (mandor), warga Kwala Begumit
- Yanti, warga Kwala Begumit Kampung Baru
- Sri Ramadhani, warga Sei Remban
- Samiati, warga Kwala Begumit I