"Yang ketiga, dalam pokok permohonan, itu bisa dikabulkan, bisa ditolak, hanya itu alternatif putusannya," ungkap dia kemudian.
Kubu Jokowi Sambut Baik
Anggota tim hukum Paslon Jokowi-Maruf, Arteria Dahlan tak mempersoalkan terkait Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres pada 27 Juni 2019.
"Yang di time table kita itu tanggal 28 Juni itu batas akhir persidangan. Jadi kalau MK ngasih tanggal 25 atau 27 Juni ya tidak masalah," kata Arteria Dahlan saat dihubungi, Senin (24/6/2019).
Politisi PDI Perjuangan ini pun berharap, pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres dapat mengakhiri kesimpangsiuran, keluh-kesah, klaim-klaim sepihak yang sudah selama ini beradar.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan melalui putusan MK terdapat kepastian hukum mengenai pelaksaan pemilu ini yang berlangsung kemarin itu curang atau tidak," ucap Arteria Dahlan.
"Jadi mudah-mudahan kami berharap dengan putusan MK nantinya bisa dibuktikan itu semua," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta semua pihak agar menghormati apapun putusan MK terkait hasil Pilpres.
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Yakin Menang
Wakil BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Mardani Ali Sera menegaskan keyakinannya bahwa dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang mereka ajukan akan diterima MK.
"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kepada Tribunnews.com, Senin (24/6/2019).
"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.
BPN Prabowo-Sandi pun memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.
*Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Beberkan Prediksi Putusan Hakim dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019, Siapa Menang?.