SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini Kamis, 11 Juli 2019 salah satunya soal misteri buaya jatuh dan menimpa genteng rumah.
Selain itu berita Malang populer hari ini lainnya yakni SPP SMA/SMK dari Pemprov Jatim akan segera cair.
Selengkapnya, langsung saja simak berita Malang populer hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM:
1. Misteri buaya jatuh
Seekor buaya ditemukan di atas genteng rumah warga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Keberadaan buaya itu sempat membuat panik dan viral di grup Facebook Komunitas Asli Malang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menuturkan, seorang warga bernama Junaedi melapor atas rumahnya jebol sekitar pukul 17.00 WIB.
• Sinopsis My Only One Episode 5 - 6 Drama Korea Trans TV Hari ini Kamis 11 Juli 2019
Setelah dilihat, ternyata ada seekor buaya nyanggong di genteng rumahnya.
"Warga di depan Polsek itu melapor kalau ada buaya jatuh menimpa genteng rumahnya. Atapnya sampai ambrol," tutur Suko kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
Buaya tersebut lantas langsung dievakuasi dan kini diamankan di Mapolsek Kedungkandang.
Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
• Kesaksian Eko Orang Pertama yang Temukan Thoriq di Gunung Piramid Bondowoso, Bunyi Peluit Jadi Tanda
Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.
Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Subsidi SPP akan cair
Subsidi SPP dari Pemprov Jatim untuk SMA SMK akan dicairkan per bulan.
Subsidi diberikan mulai tahun ajaran baru 2019/2020 pada Juli 2019. Untuk itu akan dicairkan pada akhir Agustus 2019.
“Rencana nanti subsidi dicairkan tiap bulan,” jelas Hudiono, Plt Kadindik Jatim.
Menurut dia, selanjutnya pada awal bulan akan dicairkan.
• GALERI FOTO - Rumah Pompa PDAM Kota Malang yang Disegel Satpol PP Pemkab Malang
Dikatakan, dengan subsidi ini maka bisa membantu operasional sekolah, misalkan untuk kesejahteraan guru.
Sedang besaran SPP masih menggunakan SE Gubernur Jawa Timur pada 2017.
Misalkan Kota Malang untuk SPP SMA sebesar Rp 120.000.
Dalam SE itu, tiap kota/kabupaten besaran SPPnya berbeda. Tertinggi masih di Surabaya.
Tri Suharno, Ketua MKKS SMAN Kota Malang pada wartawan membenarkan pencairan subsidi SPP per bulan. Tapi juga ketar ketir jika tidak tepat waktu.
“Idealnya ya awal bulan,” kata Kepala SMAN Taruna Nala Kota Malang.
Sebab subsidi SPP itu buat membayar gaji GTT dan PTT. Jika terlambat, maka sekolah tidak memiliki uang untuk membayar.
“Sebab kan sudah tidak boleh memungut SPP dari masyarakat,” kata Tri.
Jika dulu masih boleh memungut SPP, maka masih bisa diandalkan. Dikatakan, sejauh ini belum ada juknis mengenai subsidi SPP.
Ditanya apakah lebih enak menerima subsidi bulanan atau enam bulanan, jika bulanan tepat waktu tidak apa. Misalkan antara tanggal 5-10.
Kalau enam bulanan atau satu semester juga lebih memudahkan sekolah.
Namun sejauh ini belum ada realisasinya karena sekolah memang belum menerima.
“Kalau dicairkan setahun subsidi SPPnya, saya ragu apakah dananya ada,” katanya.
Sebab jumlah sekolah cukup banyak.
3. Teguran Khofifah pada Bupati Malang soal kisruh sumber air wendit
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara soal kisruh sumber air wendit yang berujung pada penyegelan pompa PDAM Kota Malang oleh Pemkab Malang.
Khofifah mengatakan bahwa polemik antara kedua daerah Pemkab dan Pemkot Malang terkait sumber mata air wendhit tidak boleh mengganggu layanan air bersih ke masyarakat.
Hal itu ditegaskan Khofifah usai hadir dalam sidang paripurna di DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (10/7/2019). Gubernur perempuan pertama Jawa Timur tersebut itu mengaku bahwa pihaknya sudah mengkonfirmasi terkait hal tersebut pada kedua pemerintah kabupaten dan kota.
"Saya sudah mengkomunikasikan ke Bupati dan Walikota Malang, itu bukan disegel. Namun Satpol PP memasang papan nama. Isi dari papan nama itu tidak ber IMB. Tapi saya ingin sampaikan, bahwa Plt Bupati Malang akan menjaga kontinyuitas layanan publik. Insyallah tidak akan mengganggu layanan air bersih ke masyarakat," tegas Khofifah.
• GALERI FOTO - Melihat Perkembangan Proyek Tol Malang - Pandaan Seksi 4 dan 5 di Pakis
Sebagaimana diketahui, sejak Senin (8/7/2019), Pemerintah Kabupaten Malang resmi memasang plakat di pompa air PDAM Kota Malang yang berlokasi di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis.
Berdasarkan keterangan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Didik Budi Mulyono, pada Surya Malang (Tribun Jatim Network), papan itu adalah salah satu bentuk peringatan dari Pemkab Malang, demi penegakan hukum.
"Memang karena mereka (PDAM Kota Malang) belum bisa menunjukkan izin kepemilikan rumah pompa berupa IMB dan HO," ujar Didik.
Didik menerangkan, sudah tiga kali Pemkab Malang mengirim surat ke PDAM Kota Malang supaya lekas melengkapi dokumen kelengkapan izin operasional.
"Perlu digaris bawahi, kami tidak menyegel. Namun dalam rangka pengawasan agar pihak yang bersangkutan segera menyelesaikan perizinan," beber Didik.
Menurur Didik, ada beberapa persyaratan teknis yang belum dipenuhi. Ia menyampaikan rumah pompa dinilai PDAM Kota Malang melanggar dua aturan. Diantaranya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 12 ayat 1 tentang Izin Mendirikan Bangunan, dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 3 ayat 1 tentang Izin Gangguan atau HO. Terkait operasional PDAM Kota Malang, Didik menjelaskan tetap berjalan normal.
"Langkah ini semata-mata adalah bentuk ketaatan hukum. Meskipun sama-sama pemerintah tetap harus taat hukum," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Dr Wahyu Hidayat menerangkan bangunan rumah pompa PDAM Kota Malang belum mengantongi izin.
Izin yang dimaksud adalah tertuang dalam izin keterangan rencana kabupaten atau KRK. sejak awal 2019 lalu ada perubahan kewenangan terkait dengan pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) di Kabupaten Malang.
Perubahan tersebut adalah soal peralihan kewenangan dari sebelumnya dinas penanaman modal pelayanan satu pintu (DPMPTSP), menjadi beralih pada DPKPCK dengan format KRK.
Wahyu memaparkan, perpindahan tersebut juga berpengaruh pada pembaharuan izin bangunan di Kabupaten Malang. Termasuk Rumah Pompa PDAM Kota Malang, di Desa Mangliawan Kecamatan Pakis.
"Sekarang sedang dalam proses pengajuan izin KRK, karena kami lihat selama ini masih belum ada izinnya," ucapnya.
"KRK merupakan salah satu prasyarat sebelum dikeluarkan IMB. Jika PDAM Kota Malang tidak segera memperbarui, maka Pemerintah Kabupaten Malang memiliki hak untuk melakukan upaya penegakan aturan. Jadi jika tidak ada izinnya dan beroperasi maka bisa ditindak oleh Satpol PP," jelas Wahyu.