SURYAMALANG.COM, JEMBER - Dari Facebook berlanjut ke kandang ayam, demikianlah nasib sial Gadis ABG ketika bertemu kuli bangunan di Jember.
Pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Bangsalsari (ST) diduga menyetubuhi dan mencabuli anak berusia 13 tahun berinisial Y.
Akibat perbuatan itu, keluarga si anak melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bangsalsari.
Kini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Jember.
Peristiwa itu bermula dari kenalan melalui media sosial Facebook.
Dua pekan lalu, ST berkenalan dengan gadis ABG berusia 13 tahun melalui Facebook.
Ternyata keduanya tinggal di kecamatan yang sama, yakni Bangsalsari namun berbeda desa.
Setelah berkenalan lewat FB, keduanya bertemu.
Akhirnya ST yang bekerja sebagai kuli bangunan mengajak Y berpacaran.
Keduanya beberapa kali ketemuan.
Sampai akhirnya mereka janjian untuk bertemu kembali pada Minggu (7/7/2019).
Mereka bertemu sore hari.
Hari itulah, keluarga Y khawatir karena hingga malam hari Y tidak kunjung pulang.
Keluarga Y lantas mencari Y ke sejumlah tempat.
Sampai akhirnya pukul 23.00 WIB, keluarga Y menemukan Y dan ST di sebuah gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.
ST dipergoki tidur bersama Y.
Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Bangsalsari.
Peristiwa itu lantas ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
"Benar ada laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).
Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST ditangkap keluarga korban.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, ST mengajak Y bertemu di sebuah kolam renang di Kecamatan Bangsalsari.
ST lantas mengajak Y ke sebuah gudang kandang ayam di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.
Di tempat itulah, ST diduga mencabuli dan menyetubuhi Y.
Keduanya lantas tertidur di gudang kandang ayam itu, sampai sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga Y memergoki mereka.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jumbo.
Guru Les di Jombang Dihamili Keluarga Muridnya
Sungguh bejat yang diduga dilakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Dia tega merenggut mahkota mahasiswi yang tak lain tetangganya sendiri.
Lebih-lebih, mahasiswi yang sebut saja bernama Sekar (20) itu, juga guru les privat dari adik Mohammad Amri.
Tak hanya itu, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.
Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.
Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya.
Tersangka lantas merayu korban agar dirinya mau melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.
“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka.
"Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/7/2019.
Termakan rayuan tersangka, korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.
Hingga kemudian, korban berbadan dua.
Lantaran sudah dalam kondisi hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.
Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.
Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.
“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.
Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.
Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.
Chat WhatsApp Mesum Soal Organ Intim Viral di Media Sosial
Sebuah tangkapan layar atau screenshot chatting WhatsApp (WA) bernada mesum belakangan ini jadi bahan perbincangan warganet di Jombang, Jawa Timur, bahkan viral di media sosial.
Ini lantaran obrolan melalui pesan WhatsApp pribadi tersebut kemudian diunggah dan disebar oleh salah satu pengguna medsos di sebuah grup Facebook bernama Biro Jodoh, Nganjuk, Kediri, Jombang, Madiun dan sekitarnya.
Dalam unggahanya nampak pemilik akun Facebook bernama Masalalu Suram ini memposting sebuah screenshot obrolan WhatsApp dengan seorang perempuan yang dinamai Rita Rias Tblel.
Unggah tersebut diberi caption atau keterangan 'wong jombang ngoro barange di ler' (warga Joimbang pamer organ intim).
Belum jelas, siapa orang (pria) yang berbincang dengan Rita Rias Tblel, yang dalam tampilan profilnya adalah seorang perempuan berhijab.
Namun dalam perbincangan tersebut, keduanya cenderung berbicara dengan kalimat tak senonoh.
Si pria mencoba merayu pihak perempuan untuk mau mengirimnya foto organ intim.
Namun sempat ditolak oleh perempuan dan memintanya menunggu hingga keduanya resmi menikah.
Kemudian sang pria mencoba merayunya lagi agar si perempuan mau diajak melakukan panggilan telepon video (video call).
Dan parahnya lagi, pihak perempuan itu kemudian bersedia memposting foto organ intim miliknya.
"Iya sreenshotnya menyebar, kalau saya baca itu dari sebuah grup facebook bernama biro jodoh, diunggah oleh seseorang pengguna Facebook, isinya oblolan pribadi sekali, cenderung jorok, yang disebar luaskan oleh anggota grup tersebut," ujar seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (8/7/2019).
Sementara berdasarkan pantauan, Grup Facebook bernama Biro Jodoh Nganjuk, Kediri Jombang, Madiun dan sekitarnya, memang ada.
Grup yang dibuat sekitar bulan Februari tahun 2016 silam ini sudah memiliki sekitar 6 ribu lebih anggota.
Namun, saat ditelusuri, kapan dan jam berapa postingan tak senonoh ini diunggah, nampaknya sudah hilang dan terhapus.