Kabar Jember

Santriwati di Jember Takut saat Disuruh ke Tempat Ngaji, Ternyata Semua Buntut dari Kelakuan Si Guru

Penulis: Sri Wahyunik
Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Santriwati di Jember takut saat disuruh ke tempat ngaji, ternyata semua buntut dari kelakuan si guru.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember menangani laporan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh guru ngaji kepada santriwatinya yang masih anak-anak.

Diduga akibat pemerkosaan itu, membuat si korban tidak mau mengaji lagi ke tempat ngajinya.

Unit PPA Polres Jember menerima pelimpahan perkara dugaan pemerkosaan itu dari Polsek Wuluhan pada Senin (8/7/2019) lalu.

Guru ngaji yang diduga memperkosa anak itu berinisial NA (27) warga Kecamatan Wuluhan.

Korbannya adalah santriwati remaja berusia 14 tahun yang juga tetangganya sendiri.

Peristiwa itu diketahui setelah korban enggan mengaji lagi pada Senin (8/7/2019) lalu.

Si korban merasa takut ketika disuruh datang ke tempat mengaji.

Padahal setiap hari, gadis ABG ini mengaji di rumah NA.

Korban ketakutan jika harus mengaji lagi ke tempat tersebut.

Ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalirlah pengakuan perihal pemerkosaan itu.

Santriwati remaja itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.

Semuanya dilakukan di belakang rumah NA usai mengaji.

Mendengar penuturan itu, ibu santri itu langsung melapor ke polisi.

Polisi langsung menyelidikinya.

Kini NA sudah digelandang ke Mapolres Jember.

Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.

Dari Facebook Berlanjut ke Kandang Ayam, Nasib Sial Gadis ABG Ketika Bertemu Kuli Bangunan di Jember

Kondisi Buaya Kota Malang yang Turun dari Langit dan Menimpa Genteng Rumah Warga Hingga Jebol

"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasatreskrim POlres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).

Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

ILUSTRASI (shutterstock)

Kuli Bangunan Setubuhi Gadis ABG

Dari Facebook berlanjut ke kandang ayam, demikianlah nasib sial Gadis ABG ketika bertemu kuli bangunan di Jember.

Pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Bangsalsari (ST) diduga menyetubuhi dan mencabuli anak berusia 13 tahun berinisial Y.

Akibat perbuatan itu, keluarga si anak melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bangsalsari.

Kini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Jember.

Peristiwa itu bermula dari kenalan melalui media sosial Facebook.

Dua pekan lalu, ST berkenalan dengan gadis ABG berusia 13 tahun melalui Facebook.

Ternyata keduanya tinggal di kecamatan yang sama, yakni Bangsalsari namun berbeda desa.

Setelah berkenalan lewat FB, keduanya bertemu.

Akhirnya ST yang bekerja sebagai kuli bangunan mengajak Y berpacaran.

Keduanya beberapa kali ketemuan.

Sampai akhirnya mereka janjian untuk bertemu kembali pada Minggu (7/7/2019).

Mereka bertemu sore hari.

Hari itulah, keluarga Y khawatir karena hingga malam hari Y tidak kunjung pulang.

Keluarga Y lantas mencari Y ke sejumlah tempat.

Sampai akhirnya pukul 23.00 WIB, keluarga Y menemukan Y dan ST di sebuah gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

ST dipergoki tidur bersama Y.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Bangsalsari.

Peristiwa itu lantas ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

"Benar ada laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu," ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019).

Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST ditangkap keluarga korban.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ST mengajak Y bertemu di sebuah kolam renang di Kecamatan Bangsalsari.

ST lantas mengajak Y ke sebuah gudang kandang ayam di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

Di tempat itulah, ST diduga mencabuli dan menyetubuhi Y.

Keduanya lantas tertidur di gudang kandang ayam itu, sampai sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga Y memergoki mereka.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Jumbo.

ILUSTRASI (IST)

Guru Les di Jombang Dihamili Keluarga Muridnya

Sungguh bejat yang diduga dilakukan Mohammad Amri (32) warga Dusun Kandangan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Dia tega merenggut mahkota mahasiswi yang tak lain tetangganya sendiri.

Lebih-lebih, mahasiswi yang sebut saja bernama Sekar (20) itu, juga guru les privat dari adik Mohammad Amri.

Tak hanya itu, begitu tahu korbannya hamil, pelaku enggan bertanggung jawab.

Orang tua korban pun melaporkannya ke Mapolres Jombang.

Akibatnya, Mohammad Amri diciduk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, dan dijebloskan ke sel Mapolres Jombang guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kasus ini berawal dari bujuk rayu tersangka kepada korban yang ingin menikahinya.

Tersangka lantas merayu korban agar dirinya mau melakukan hubungan intim layaknya suami-istri.

“Antara tersangka dan korban ini kerap bertemu, karena korban menjadi guru les privat adik tersangka.

"Karena aktivitas les privat di rumahnya itulah, tersangka leluasa merayu korban,” kata Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu, kepada SURYAMALANG.COM, Senin (8/7/2019.

Termakan rayuan tersangka, korban merelakan kegadisannya direnggut di rumah tersangka.

Hingga kemudian, korban berbadan dua.

Lantaran sudah dalam kondisi hamil, korban menagih tersangka yang pernah berjanji menikahi.

Namun, tersangka menolak bertanggunggung jawab.

Merasa dikhianati, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang tak terima anak perempuannya diperlakukan seenaknya oleh tersangka, melapor ke polisi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, tersangka berhasil kami ringkus di rumahnya pada Jumat (5/7/2019) lalu,” ungkap Kasatreskrim AKP Azi Pratas Guspitu.

Selain menangkap tersangka ke Mapolres Jombang, polisi juga menyita barang bukti.

Di antaranya, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian persetubuhan, serta 2 buah handphone (HP), masing-masing milik tersangka dan korban.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkas AKP Azi Pratas Guspitu.

Berita Terkini