Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Surabaya Jatim resmi mengumumkan ada tujuh stasiun televisi atau TV yang 'hilang' atau dihentikan siarannya di wilayah Malang.
Ketujuh stasiun televisi yang menghilang dari layar kaca warga Malang itu dihentikan sarannya karena faktor perizinan.
Balmon menyebut ketujuh stasiun TV itu tidak bisa ditangkap siarannya atau menghilang karena tidak mengantongi izin siaran.
• Tatib RW 02 Tebo Selatan Viral, Sekda Pemkot Malang Minta Dicabut Atau Direvisi
• Begini Nasib 2 Anak Rey Utami & Pablo Benua yang Dititipkan Tetangga, Sebatang Kara & Masih 14 Bulan
• Kondisi Agung Hercules Terbaru saat Ditemui Baim Wong, Amati Perilaku dan Bentuk Tubuhnya Sekarang
Balmon Kelas I Surabaya melakukan penertiban beberap stasiun televisi (tv) maupun radio fm yang mengudara memanfaatkan frekuensi gelombang radio di kawasan Jatim.
Penertiban itu bertujuan untuk memastikan legalitas penggunaan frekuensi gelombang radio.
Berdasarkan catatan yang dihimpun Divisi Pemantauan dan Penertiban Balmon Kelas I Surabaya jatim, ada tiga kawasan di Jatim yang telah dilakukan penertiban.
Di antaranya yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, dan Kabupaten Kediri.
Ditiga kabupaten itu, ada 24 siaran stasiun tv atau radio fm yang dihentikan.
Dari jumlah itu, 20 stasiun di ataranya adalah stasius tv, dan empat lainnya adalah stasiun radio fm.
“Kalau di Malang ada 7 stasiun TV, di Madiun 7 stasiun TV, dan Kediri ada 10 stasiun, diantaranya 6 stasiun TV dan 4 stasiun radio FM,” kata Sensilaus Dore selaku Kepala Balai Monitor Kelas I Surabaya Jatim, saat ditemui TribunJatim.com di ruangannya, Jumat (12/7/2019).
Sensi menyebut semua stasiun yang dihentikan siarannya itu ternyata masih belum mengantongi perizinan siaran, berupa Izin Frekuensi radio (ISR).
“Nah pada umumnya belum dapat izin semua,” ungkapnya.
Berikut daftar stasiun tv dan radio yang dihentikan siarannya oleh Balmon Kelas I Surabaya Jatim, di masing-masing wilayah.
Kabupaten malang ;