Meski begitu, kata Tomi, dari pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keterlibatan petugas lapas. "Sanksi tegas, bisa dipindahkan dan kena hukuman disiplin untuk petugas yang terlibat langsung memasukan ponsel," kata Tomi, saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019) dilansir dari Kompas.com dalam artikel berjudul, Jaringan Sabu Kasus Nunung, Penyelundupan Ponsel hingga Keterlibatan Oknum Sipir.
Tomi menduga, sejauh ini kecurigaan mengarah kepada keluarga narapidana E yang menyelundupkan ponsel ketika proses kunjungan ke lapas. E, sambung Tomi, adalah narapidana dengan kasus narkoba. Ia sudah ditahan selama kurang lebih dua tahun.
"Dia ditahan atas kasus sama, kasus sabu juga," sebutnya. Atas kejadian ini, lanjut dia, pihak lapas akan meningkatkan jadwal waktu sidak kamar hunian blok dan semua area lapas.
Termasuk melakukan evaluasi titik-titik lemah yang memunginkan jadi titik masuk penyelundupan ponsel dan barang terlarang lainnya.
"Kami juga melakukan pemeriksaan internal petugas lapas oleh tim pemeriksa Dirkamtib Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM dan Kadivpas Jabar," pungkas dia.