Sedangkan Kasat Reserse Kriminal Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, polisi menemukan indikasi adanya tindak pidana pembunuhan berencana dalam peristiwa itu.
“Kejadian ini diduga adalah tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam Sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam," ujar Hasran.
Hasran menegaskan pihaknya sudah mengantongi nama lain yang terlibat dalam pembacokan itu. Karenanya dia menyarankan orang itu untuk menyerahkan diri ke Kepolisian.