Keduanya mengaku sudah dua kali mendatangi Lapas Banceuy. Namun tidak mengaku pernah membawa narkotika.
Sementara Eris mengatakan bahwa RFF mengakui kepadanya bahwa ini kedua kalinya Ia membawa narkoba ke Lapas.
Kedua perempuan tersebut mengaku bukan istri dari napi tersebut, melainkan hanya sebatas teman.
Khusus Novianti, ia mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang akan dibesuknya. RFF dan Novianti masih menunggu kedatangan tim dari Polda Jabar untuk digiring ke Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lanjutan.
Pengakuan Tersangka
RFF mengaku kepada sejumlah awak media bahwa ia sudah dua kali membesuk ke Lapas tersebut bertujuan untuk bertemu AK yang divonis enam tahun dan sudah menjalani 7 bulan masa tahanannya di Banceuy.
"AK ini teman saya, teman dulu pernah satu tempat tongkrongan. Saya baru kali membawa narkoba ke Lapas. Barangnya ditempelkan di suatu tempat, lalu saya ambil. Saya dijanjikan akan mendapat HP dan uang setelah barang diantar," kata RFF, Sabtu (21/9/2019).
Namun, RFF mengatakan bahwa ia belum mendapat HP dan uang seperti yang dijanjikan. Komunikasi yang mereka lakukan, menggunakan ponsel dengan napi AK.
Sementara itu , pelaku lainnya yang bernama Novianti (39) mengaku bahwa ia tidak mengenal orang yang menitipkan paket narkotika tersebut dan tidak mengetahui dan mengenal siapa napi yang akan menerima.
"Barangnya saya ambil di daerah Kopo, saya enggak tahu siapa yang meletakkan dan kepada siapa barang tersebut akan saya berikan. Saya hanya butuh uang untuk biaya sekolah ketiga anak saya. Saya "single parent"," katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui apa barang yang dibawanya. Hanya ia merasa janggal mengapa barang tersebut harua disimpan di kemaluannya.
Namun, karena sudah terdesak atas kebutuhan uang yang dijanjikan Rp 500 ribu, ia langsung menerima tawaran tersebut.
Terkait dengan adanya komunikasi Napi dengan pihak luar Lapas, Eris Ramdani selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Banceuy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap kedua narapidana tersebut dan menyita dua ponsel yang dipegang oleh narapidana tersebut.
"Terhadap kedua narapidana tersebut, akan dimasukkan ke ruang isolasi dan akan mendapat hukuman tidak boleh dibesuk selama 2x6 hari dan tidak mendapat haknya seperti remisi selama satu tahun," katanya.