Selanjutnya anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyelidikan terkait perselingkuhan yang dilakukan bidan istri polisi dengan seorang dokter itu.
“Fakta yang dikantongi dari suami, jika istri berselingkuh. Dibuntuti lalu didampingi perangkat setempat dan dilakukan penggerebekan,” ungka Ade, Selasa (1/10/2019).
Kasat menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus perselingkuhan antara dokter dengan bidan tersebut. Mulai tahapan penyelidikan.
“Kami lihat unsur pidana seperti apa? Tindak lanjutnya seperti apa akan kami jadikan pedoman. Visum perlu dilakukan untuk memastikan apa benar pada saat itu mereka melakukan hubungan suami istri,” jelasnya.