Kabar Mojokerto

Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter, Ini Hasil Visum Bidan & Dokter Itu Pasca Digerebek di Kamar

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri polisi yang juga seorang bidan yang selingkuh dengan dokter saat digiring petugas Polresta Mojokerto. Foto kiri : Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka

Bidan Istri Polisi selingkuh dengan dokter 

Hasil Visum menunjukkan bidan yang selingkuh dengan dokter itu berzina

Laporan Reporter Febrianto Ramadani

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Dugaan istri seorang polisi yang selingkuh dengan dokter pria memasuki babak baru dengan telah didapatkannya hasil visum.

Dugaan perselingkuhan istri seorang polisi yang juga seorang bidan, MY alias MAD dengan dokter pria AD alias ARP makin menguat ketika hasil visum menujukkan jika keduanya berbuat zina.

Perselingkuhan bidan MY dan dokter AD itupun akan diproses sebagai pelanggaran hukum pidana. 

Aktivitas Nia Ramadhani di Kamar Mandi Bocor, Ternyata Punya Kebiasaan Khusus, Lihat Foto Seksinya

Segini Jumlah Gaji yang Diterima Puan Mahari Selama Mejabat Jadi Ketua DPR RI Wanita Pertama

Fakta Dibalik Video Viral Pelajar SMK Tuban, Ternyata Si Cowok Paksa Si Cewek untuk Beradegan Dewasa

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka, mengatakan, dari hasil penyelidikan Polisi terkait kasus perselingkuhan bidan MY alias MAD dan dokter AD alias ARP, hasil visum mengarah kedua pelaku tersebut melakukan tindak pidana perzinaan.

“Kami sudah tindak lanjuti dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, sekarang kami akan lebih lanjut lagi berdasarkan salah satu alat bukti. Yaitu visum dari pihak rumah sakit yang melakukan uji laboratorium,” ujar AKP Ade Waroka, Kasat reskrim Polresta Mojokerto, Jumat (4/10/2019).

Hasil visum akan dijadikan bahan untuk menindak lanjuti perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Warokka (SURYAMALANG.COM/Febrianto Ramadani)

“Dengan hasil ini, kami akan memanggil lagi saksi untuk dimintai keterangan dan kami gelar perkara. Selanjutnya, untuk statusnya bisa ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya.

AKP Ade Warokka menyebut unsur pidananya adalah ditemukannya unsur perzinaan yang diatur dalam pasal 284 KUHP ayat 1 dan 2.

“Nanti dilihat kalau terhadap laki laki akan dikenakan ayat 1 ke A dan perempuan ayat 1 ke B,” jelasnya.

AKP Ade Warokka mengatakan, penyidik sudah memeriksa sebanyak enam orang saksi dan nanti akan ditambah satu saksi kunci.

“Ada satu saksi kunci, orang ini adalah orang biasa,” jelasnya.

Pabrik Uang Barbie Kumalasari selain Dagang Berlian, Pantas Punya Rekening 3 Miliar

Kekecewaan Merry Pada Raffi Ahmad Terungkap, Satu Janji Ini Jadi Alasannya Berhenti Bekerja

Sedangkan mengenai barang bukti, AKP Ade Warokka, menuturkan, pihaknya sudah mengamankan seprei, sarung bantal, sarung guling dan sejumlah helai rambut.

AKP Ade Warokka juga memaparkan jika kedua pasangan bidan dan dojter yang dituduh berselingkuh dan berzina sejauh ini masih membantah.

Halaman
12

Berita Terkini