SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Kemendikbud melakukan evaluasi implementasi zonasi saat PPDB di Kota dan Kabupaten Malang dalam FGD, Senin (14/10/2019) di Hotel Aria Gajayana Kota Malang.
Hadir di acara itu Kadindik Kota Malang, Zubaidah dan Sekretaris Dindik Kabupaten Malang, Puji Herawati, perwakilan Kepala SMAN dan swasta, SMPN dan swasta, dewan pendidikan dan komite sekolah.
Banyak masukan dan saran dari mereka terkait pemberlakuan zonasi yang di Permendikbud nomer 51/2018 mencapai 90 persen dan kemudian ada revisi setelah ada demo atas kebijakan mendikbud soal zonasi. Yaitu Permendikbud nomer 20/2019 sehingga zonasi minimal bisa 80 persen.
• Update Kondisi Cedera Pemain Arema FC, Arthur Cunha & Farizi Belum Bisa Main Penuh, Agil Pasti Absen
• Arema FC, Persib Bandung dan Persebaya Lolos Lisensi Klub Profesional AFC 2019, Saat Kuantitas Turun
• Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Susunan Pemain Berubah Lagi, Otavio Dutra Berpeluang Debut
Soeparto, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Publik dan Kerjasama Luar Negeri menyatakan alasan mengadakan FGD karena program zonasi krusial.
"Ada yang pro dan kontra. Secara nasional sudah dievaluasi di 34 provinsi di Indonesia. Tapi nampaknya di Kota/Kabupaten Malang tidak masuk radar. Dan ternyata permasalahan di lapangan seperti yang disampaikan di FGD tadi," jelas Soeparto pada suryamalang.com.
Secara umum permasalahannya sama yaitu kurangnya meratanya sarana prasarana. Tapi dalam pandangan Kemendikbud, hal itu dipandang sebagai paradigma yang berbeda.
"Pandangannya dibalik. Dengan zonasi maka sebagai sarana untuk memeratakan akses dan kualitas," papar Soeparto.
Jika semua merata, maka tidak perlu dizonasi. Dikatakan, zonasi juga tidak hanya untuk PPDB tapi juga untuk gurunya.
"Tapi paradigma berpikir yang berbeda mempengaruhi tindakan seseorang. Jadi apapun yang dilakukan atas zonasi pasti salah," ungkapnya.
Namun sayangnya zonasi hanya menyentuh pada sekolah umum dibawah kemendikbud. Belum ke madrasah dibawah kemenag.
"Sehingga banyak juga kok ya sekolah di madrasah karena tidak ada pemberlakuan zonasi," jelasnya.
Masalah zonasi sebenarnya sudah dilakukan sejak 2017. Tapi praktik di lapangan, variannya berbeda.
Baru di Permendikbud nomer 51/2018 tentang PPDB banyak masyarakat memberi reaksi.
Apalagi tidak memakai acuan nilai ujian sekolah untuk SD ke SMP dan mencapai 90 persen.
"Kalau saya merasa paling nyaman itu ya saat PPDB 2018. Dimana menjangkau siswa dari keluarga tidak mampu, ada zona wilayah, prestasi juga zonasi kecamatan dengan nilai. Sehingga siswa bisa memilih SMPN di luar zona tempat tinggalnya," ujar Zubaidah pada suryamalang.com usai FGD.