“Baru kali ini saya temukan seorang korban yang tidak ingin para pelaku kriminal yang merugikannya dihukum. Tapi biarlah nanti pak hakim yang menentukan apakah para pelaku harus dijerat hukuman atau sebaliknya. Kami tidak punya kewenangan melepaskan para tersangka. Saya paham kesedihan Tante Tiara tapi hukum harus ditegakkan,” tegas Arsal.
Dari penuturan tersangka, uang hasil perampokan sebesar Rp 31 juta itu sudah dibagi.
Ada yang mendapatkan bagian Rp 10 juta, Rp 5 juta, juga Rp 1 juta.
Uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membeli dua sepeda Motor, tiga ekor kambing, satu celana panjang, dan dua buah jaket.
Keempat orang yang sudah ditangkap dijerat memakai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Empat orang yang sudah ditangkap kini ditahan di Rutan Mapolres Lumajang.
Sedangkan dua orang tersisa masih dikejar