Malang Raya

Pemkot Batu Usul UMK 2020 Sebesar Rp 2.794.800, Pemkab Malang Usulkan Rp 2.794.800

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: yuli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkot Batu Usul UMK 2020 Sebesar Rp 3.021.430, Pemkab Malang Usulkan Rp 2.794.800

Pemkot Batu Usul UMK 2020 Sebesar Rp 2.794.800, Pemkab Malang Usulkan Rp 2.794.800

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo mengatakan Pemkot Batu sudah menyerahkan besaran usulan UMK untuk tahun 2019. Sesuai berkas yang diterima Pemprov Jawa Timur, Pemkot Batu mengusulkan besaran UMK di tahun 2020 senilai Rp 2.794.800.

Usulan besaran UMK Kota Batu tersebut lebih tinggi dari besaran kenaikan UMK sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019.

Sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut, kenaikan UMP dan/atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen (delapan koma lima puluh satu persen).

"Berkas usulan UMK Kota Batu kami terima tanggal Oktober kemarin. Angka usulannya Rp 2.794.800," kata Himawan, Jumat (1/11/2019). Angka itu sudah sesuai dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 yaitu Rp 2.575.616,61

Usulan UMK Kota Batu tersebut sudah diterima Pemprov Jawa Timur pada 29 Oktober 2019 lalu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, setelah kabupaten kota mengajukan usulan kenaikan UMK, Pemprov akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan. Yang akan memberikan pertimbangan pertimbangan dalam penentuan UMK.

Sementara itu, Pemkab Malang juga mengusulkan UMK 2020 sebesar Rp 2.794.800.

Usulan UMK Kabupaten Malang tersebut sudah diterima Pemprov Jawa Timur pada 29 Oktober 2019 lalu.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, setelah kabupaten kota mengajukan usulan kenaikan UMK, Pemprov akan melakukan rapat bersama dewan pengupahan. Yang akan memberikan pertimbangan pertimbangan dalam penentuan UMK.

"Pada dasarnya UMK itu tanggung jawabnya ada di kabupaten kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ya ada di kabupaten kota. Namun Gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK," tegasnya.

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK pada tanggal 20 November 2019 mendatang. Jika sampai pada tanggal tersebut ada kabupaten kota yang belum menyampaikan usulan UMK, maka yang berlaku di daerah tersebut adalah UMP. UMP Jawa Timur sudah ditetapkan sebesar Rp 1.768.777,08.

UMK 2020 untuk Surabaya dan Ring 1 akan Rp 4,2 Juta, Berapa UMK Kota Batu dan Kabupaten Malang?

https://facebook.com/suryamalang.tribun | SURYAMALANG.COM | IG: @suryamalangcom (.)

Berita Terkini