Kabar Jatim

Prediksi Gaji UMK Malang, Surabaya, Gresik & Sidoarjo Tahun 2020 Naik, Cek Daftar UMP di Indonesia

Penulis: Sarah Elnyora
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prediksi Gaji UMK Malang, Surabaya, Gresik & Sidoarjo Tahun 2020 Naik, Cek Daftar UMP di Indonesia

SURYAMALANG.COM - Prediksi gaji UMK Malang, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo tahun 2020 disebut akan naik. 

Kenaikan gaji UMK Malang, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo tersebut tidak lepas dari Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Pasalnya, UMP tahun 2020 di seluruh wilayah Indonesia ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan naik 8.51 persen. 

Berdasakan kenaikan tersebut, maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga mengalami kenaikan yang jumlahnya belum bisa dipastikan. 

Namun, gaji UMK Malang, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo kenaikannya sudah bisa diprediksi, beriku ulasannya. 

UMK Malang Tahun 2020 

Dengan naiknya UMP sebesar 8,51 persen menjadikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang naik sebesar Rp 227.082.557.

Dari sebelumnya Rp 2.668.420.18 menjadi Rp 2.895.503.74.

Naiknya UMP sebesar 8,51 persen ini sesuai keputusan Kementerian Ketenagakerjaan dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB).

Wali Kota Malang, Sutiaji berharap naiknya UMP ini tidak berpengaruh besar terhadap inflasi.

Wali Kota Malang, Sutiaji (edgar)

Dia menyampaikan, kenaikan UMP sebesar 8,51 persen tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov Jawa Timur (Jatim).

“Kami belum tahu arahannya nanti seperti apa. Tapi jangan sampai naiknya UMK ini berpengaruh terhadap inflasi,” ucap Sutiaji kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (29/10/2019).

Pria berkacamata itu menyampaikan naiknya UMP memiliki pengaruh pada dua sisi, yaitu pelaku usaha, dan para pekerja.

“Semoga kenaikan UMK ini tidak membuat pelaku usaha merasa susah. Kami jangan sampai diperalat saja,” ucapnya.

UMK Surabaya, Gresik dan Sidoarjo Tahun 2020 

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, UMK tahun 2020 sesuai aturan naik sebesar 8,51 persen. 

Atau untuk ring 1 yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto akan ada di kisaran Rp 4 juta lebih.

"UMK 2020 dihitung dari besaran UMK 2019 naik 8,51 persen. Saya sebutkan saja untuk lima daerah yang ada di Ring 1 asumsinya UMK nya nanti ya rata-rata di atas Rp 4 juta," kata Himawan saat diwawancara di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).

Himawan memastikan, Pemprov Jatim belum menerima usulan UMK 2020 dari kabupaten kota yang ada di Jawa Timur.

Besaran UMK yang diusulkan ke Pemprov haruslah sudah kesepakatan bersama dewan pengupahan setempat.

Pada bulan Juli lalu, dikatakan Himawan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sudah mengirimkan surat edaran mengenai besaran UMK ke masing-masing bupati dan wali kota di Jawa Timur.

Pemprov Jatim juga sudah berkomunikasi dengan pengusaha dan perwakilan buruh di Jawa Timur, terutama yang tergabung dalam unsur dewan pengupahan Jatim.

"Ya dalam minggu-minggu inilah ibu gubernur akan mengadakan pertemuan lagi dengan pengusaha, untuk membahas kelanjutan soal UMK tahun 2020 mendatang," katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Pengupahan sebelulnya sudah menggedok dan menetapkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2020. UMP tahun 2020 naik dibandingkan tahun 2019.

Ilustrasi upah minimum Provinsi (UMP) (KOlase - Tribunnews- Tribun Bali/Rizal Fanani)

UMP Jawa Timur 2020 ditetapkan di angka Rp 1.768.777,08.

"UMP sudah ada keputusan bersama Dewan Pengupahan. Tinggal sekarang proses administrasi ke gubernur. Angkanya diputuskan tadi Rp 1.768.777,08," kata Himawan

Angka UMP terus naik dari tahun ke tahun. Sebagaimana data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UMP Jawa Timur tahun 2019 adalah Rp 1.630.059,05.

Sedangkan tahun 2018 lalu UMP ditetapkan sebesar Rp 1.508.894,05. Dan di tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.

"UMP ini tidak berlaku jika kabupaten kota menetapkan UMK yang nilainya lebih tinggi dari UMP yang ditentukan provinsi," pungkas Himawan.

UMP Seluruh Indonesia Tahun 2020 

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.

Kenaikan UMP ini akan berlaku di 34 provinsi yang ada di Indonesia.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Pada surat edarat tersebut, disebutkan bahwa angka 8,51 persen didasarkan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen.

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

Berita Terkini