2. Pemeriksaan kinerja yang terkait atas pemeriksaan entitas/program yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas.; dan
3. Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atau pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan atau pun kinerja.
“PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigasi yang menghasilkan simpulan,” katanya.
Di dalam memeriksa laporan keuangan, BPK juga menerapkan nilai dasar pada independensi, integritas, dan profesionalisme.
“Kami bersikap jujur, objektif, tegas, hati-hati, cermat, dan berpedoman pada standar,” tegasnya.
Jelang penghujung tahun 2019, Harry berharap lembaga pemerintah terkait dapat segera menyusun laporan yang mana maksimal diserahkan tiga bulan pasca tutup tahun 2019.
“Untuk akhir tahun, pemerintah daerah harus segera menyusun laporan. Paling lambat 31 Maret 2020.”
“Tolong dibenahi sehingga tidak banyak catatan yang kami temui,” terangnya.