Kabar Surabaya

Intip Usulan Gaji UMK 2020 ke Pemprov Jawa Timur, Usulan Malang & Batu Ternyata Gak Sesuai Formula

Penulis: Fatimatuz Zahro
Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Usulan Gaji UMK kabupetn- kota Jatim yang sudah diterima Pemprov Jatim

"Ada 15 usulan dari kabupaten kota yang sudah sesuai dengan aturan kenaikan 8,51 persen, lainnya belum sesuai, ada yang lebih ada yang kurang," ujar Himawan.

Daerah yang usulan UMK 2020nya sudah sesuai adalah Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan.

Sejumlah daerah tersebut sudah mengusulkan besaran UMK tahun 2020 dengan kenaikan 8,51 persen dari UMK tahun 2019 saat ini.

Kota Surabaya mengusulkan gaji UMK 2020 adalah Rp 4.200.479,19.

Kemudian untuk Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4.197.787,17, Kabupaten Tuban sebesar Rp 2.532.234,77, Kabupaten Lamongan sebesar Rp 2.432.724,77.

Kota Probolinggo sebesar Rp 2.319.796,75, Kabupaten Situbondo sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Lumajang sebesar Rp 1.982.295,10, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 1.958.844,16, Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.954.705,75.

Kota Madiun sebesar Rp 1.954.705,75, Kabupaten Madiun sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Ngawi sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 1.913.321,73, Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 1.913.321,73 dan Kabupaten Magetan sebesar Rp 1.931.321,73.

Himawan menegaskan, bagi usulan kabupaten kota yang belum sesuai aturan tetap tidak akan disetujui oleh Pemprov Jawa Timur.

Pada akhirnya Gubernur akan memutuskan sebagaimana aturan Menteri Tenaga Kerja untuk kenaikan UMK 2020 adalah UMK tahun ini ditambah dengan faktor kali inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi yang hasilnya adalah 8,51 persen.

"Pada dasarnya UMK itu tanggung jawabnya ada di kabupaten kota karena secara materiil yang menyatakan angka kemampuan daerah ya ada di kabupaten kota. Namun Gubernur membungkusnya dalam penetapan SK UMK. "

"Jika ada daerah yang mengusulkan besaran UMK lebih dari kenaikan 8,51 persen kita tidak bisa menerima. Karena itu melanggar hukum, tepatnya melanggar SE yang dikeluarkan Menaker. Karena sudah disampaikan bahwa kenaikan UMK 8,51 persen," tandas Himawan.

Gubernur Jawa Timur akan melakukan penetapan UMK tahun 2020 pada tanggal 20 November 2019 mendatang.

Batas pengusulan UMK pemda ke daerah ditetapkan hingga 16 November 2019.

Sebab setelah tanggal tersebut Pemprov akan merapatkan usulan besaran UMK kabupaten kota dengan dewan pengupahan.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan besaran UMP 2020 yaitu adalah Rp1.768.777,08.

Sehingga UMK di kabupaten kota di Jawa Timur tidak boleh lebih rendah dari angka tersebut.

Berita Terkini