Cara Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Untuk TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB 2020

Sedang jalur per perpindahan tugas orang tua/wali, paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sisa kuota dari jalur dari pelaksanaan barulah dialokasikan untuk membuka jalur prestasi.

Namun, jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru jenjang TK dan SD.

Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi dikecualikan untuk:

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
c. Sekolah Kerja Sama;
d. Sekolah Indonesia di luar negeri;
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
khusus;
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan
khusus;
g. Sekolah berasrama;
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

3. JALUR ZONASI

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jalur zonasi termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1
(satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Berita Terkini