Ia menyebut, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang.
"kami masih kembangkan. Untuk sementara, baru satu tersangka, yakni yang menjajakan di media sosial," tutup dia.
Sementara itu, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Polres Pasuruan mengungkap praktik prostitusi threesome yang dijalankan Joko.
Sepasangan kekasih dan satu pelanggannya digerebek saat berhubungan intim threesome di sebuah hotel, di Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (4/1/2020) lalu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menyampaikan, kasus tersebut terungkap melalui penelusuran di media sosial Facebook.
Joko menawarkan pacarnya untuk threesome.
“Itu patroli cyber Polres Pasuruan mendapatkan ada percakapan yang janggal. Dia menawarkan pacarnya ini untuk melayani jasa prostitusi dengan cara threesome,” kata Adrian, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Melalui percakapan yang janggal tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
“Dari hasil itu kami lakukan penyelidikan, dapatlah TKP. Lokasi di hotel,” ujar dia.
Terdapat tiga orang dalam kamar hotel tersebut yang sedang berhubungan badan.
Yakni, pelaku dan pacarnya serta pelanggannya.
“Kami menemukan tiga orang. Dua laki-laki dan satu perempuan. Pada saat melakukan hubungan badan,” ujar dia.
Meski begitu, hanya ada satu orang yang ditetapkan pelaku dan tersangka, yakni Joko.
Pelaku dinilai telah memperdagangkan pacarnya untuk layanan seksual.