Sirkus Lumba-lumba Sekarang Illegal, Ini Rincian Lengkap Peraturan Baru dari KLHK

Penulis: Raras Cahyaning Hapsari
Editor: Adrianus Adhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sirkus Lumba-lumba dilarang

Apabila masih terdapat LK yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, pasal 84 menegaskan:

1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban LK atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.

a. penghentian sementara pelayanan administrasi;

b. denda; dan

c. pencabutan izin LK.

Berita Terkini