Wacana itu muncul setelah Sutiaji mendapatkan keluhan saat mendatangi Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) pada Selasa (17/3/2020).
Keluhan tersebut didapatkannya dari pihak RSSA terkait dengan naiknya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang statusnya bisa saja naik menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
RSSA mengkhawatirkan jika hal tersebut dibiarkan, maka jumlahnya akan meningkat.
Hal ini berdampak pada terbatasnya jumlah kamar isolasi di RSSA Malang yang hanya memiliki lima kamar.
Menanggapi hal tersebut, Sutiaji akan segera mempertimbangkan RSUD Kota Malang untuk dijadikan sebagai rumah sakit khusus penanganan pasien penderita Covid-19.
"Jika diperlukan, maka kami akan segera menyiapkan RSUD Kota Malang menjadi salah satu RS yang khusus menangani pasien Covid-19, terkait fasilitas dan teknisnya akan kita koordinasikan dengan RSSA dan Tim Satgas Corona," ucapnya.
Kedatangan Wali Kota Malang ke RSSA Malang tersebut guna menindaklanjuti status kedaruratan Kota Malang yang telah ditetapkan.
Sutiaji menekankan, agar RSSA terus memberikan informasi terkait kondisi Kota Malang terhadap Covid-19.
Melalui data itulah, maka Pemkot Malang dapat mengambil langkah dan kebijakan yang tepat demi melindungi kesehatan warga Kota Malang.
"Jadi yang kami inginkan itu adalah data yang selalu ter-update agar kami dapat mengambil kebijakan yang tepat," ucapnya.
Setelah melakukan koordinasi dengan tim RSSA, Sutiaji juga akan melakukan koordinasi dengan Rektor, seluruh Dekan dan Tim Satgas Corona Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Tujuannya adalah untuk memperoleh data terkait tracing yang telah dilakukan oleh UB pasca ditetapkannya status PDP pada salah satu mahasiswa UB hari jumat lalu.
"Ini penting kita lakukan agar kita dapat segera melakukan mapping terhadap orang-orang yang kontak langsung dengan PDP, sehingga dapat segera melakukan isolasi secara mandiri," tandasnya.
Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Husnul Muarif menyampaikan bahwa di Kota Malang saat ini ada 1 PDP di dan 34 ODP.
PDP ini merupakan pasien yang mengalami gejala ganggungan pernapasan dan pneumonia dan pernah melakukan kontak dengan orang asing.
Sedangkan kategori ODP ini merupakan orang yang menderita ganggungan saluran pernapasan, batuk, sesak nafas, tapi tidak pneumonia.
Orang tersebut juga memiliki riwayat perjalanan ke negara lain dan pernah melakukan kontak dengan orang asing.
"Untuk di Kota Malang, total ada sekitar 34 orang yang masuk dalam kategori ODP ini. Tapi semua tidak apa-apa dan hasilnya negatif," ucapnya.
Sedangkan untuk satu pasien yang PDP tersebut merupakan seorang mahasiswa yang kini sedang diisolasi di RSSA Malang.
Hingga kini, hasil dari uji lab dari Litbangkes Jakarta masih belum keluar untuk menentukan apakah pasien tersebut positif atau negatif Covid-19.
"Untuk hasilnya hingga kini kami juga masih menunggu dari Dinkes provinsi Jawa Timur atau dari pusat," tandasnya.
3. Denda Tilang Bisa Dibayar di Kantor Pos
Membayar denda tilang tidak hanya dapat dilakukan di loket kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.
Pelanggar juga dapat membayar denda tilang melalui kantor pos terdekat.
Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Malang, Agung Janarjono mengatakan pihaknya sudah lama bekerja sama dengan Kejari Kota Malang untuk pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang.
"Program ini sudah dilaksanakan sejak 27 September 2019. Namun banyak masyarakat yang belum memanfaatkannya," ujar Agung kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (17/3/2020).
Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh dari program tersebut.
"Masyarakat tidak perlu membuang waktu dan biaya banyak. Apalagi saat ini masyarakat disarankan menghindari kegiatan yang dipenuhi banyak orang," jelasnya.
Agung menerangkan program ini hanya berlaku di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
"Misalnya ada warga Surabaya atau warga Kabupaten Malang kena tilang di Kota Malang, tidak perlu lagi membayar denda dan ambil barang bukti tilang di Kejari Kota Malang."
"Warga itu cukup datang ke kantor pos terdekat karena sistemnya sudah online," tambahnya.
Untuk pembayaran denda tilang melalui loket Kantor Pos, warga cukup menunjukkan surat asli bukti tilang warna merah, satu lembar fotokopi bukti tilang, dan satu lembar fotokopi KTP.
"Setelah itu berikan alamat lengkap tempat domisili dan nomor telepon yang bisa dihubungi," bebernya.
Setelah itu petugas loket akan memberitahukan nominal denda tilang yang harus dibayarkan.
"Selain membayar denda tilang, siapkan juga uang Rp 21.000 untuk biaya perkara, biaya administrasi pos, dan bea kirim barang bukti tilang," tambahnya.
Setelah semuanya lengkap, masyarakat tinggal santai menunggu saja di rumah.
"Nanti barang bukti tilang akan dikirim petugas sesuai alamat yang diberikan. Mungkin pengirimannya antara satu sampai tiga hari," tuturnya.
Pihaknya berencana menerapkan mekanisme serupa di wilayah Kabupaten Malang.
"Tetapi saat ini kami masih gencarkan di wilayah Kota Malang agar masyarakat mengerti bahwa denda tilang dapat dibayarkan melalui Kantor Pos," terangnya.