Kabar Jawa Barat

PSK Tewas Karena Ucapkan Satu Kata ke Pelanggan Seusai Adegan Ranjang, Pantas Saja Amarahnya Meledak

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK di Lokalisasi Janem tewas dibunuh pelanggan

Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Kampung Jeruksari Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta itu terancam Pasal 338 KUHP.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.

Ilustrasi PSK (Tribun Batam)

34 PSK Siap Melayani dengan Tarif Miring

Sebanyak 34 wanita, di antaranya ada yang masih di bawah umur, diekploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polres Jakarta Utara kini sudah mengamankan 34 PSK tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di Gang Royal itu Kamis (30/1/2020) malam kemarin.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.

"Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (1/31/2020).

Penggerebekan lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Budhi menjelaskan, polisi juga menemukan sejumlah kafe dan tempat hiburan di Gang Royal yang tidak memiliki izin.

Karena itu, polisi dibantu Satpol PP kemudian menyegel tempat hiburan yang tak berizin tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya kafe lainnya yang dijadikan sarang prostitusi.

"Peringatan untuk daerah lainnya, lokasi lainnya, kami tinggal menunggu waktu saja. Kami sudah melakukan pemantauan, pengintaian, nanti tiba waktunya kami akan melakukan penindakan," ujar Budhi.

Polisi sebelumnya telah mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kafe Khayangan, Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, yaitu pada 13 Januari 2020, polisi menangkap enam tersangka.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pada Sabtu lalu.

Halaman
1234

Berita Terkini