Kabar Jawa Barat

PSK Tewas Karena Ucapkan Satu Kata ke Pelanggan Seusai Adegan Ranjang, Pantas Saja Amarahnya Meledak

Editor: eko darmoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK di Lokalisasi Janem tewas dibunuh pelanggan

SURYAMALANG.COM - Pembunuhan keji terhadap pekerja seks komersial (PSK) dilakukan pria hidung belang alias si pelanggan di Subang, Jawa Barat.

Kini, si pria hidung belang tersebut sudah diciduk oleh Polres Subang di kawasan Lokalisasi Janem, Patokbeusi, Subang.

Tersangka diketahui berinisial AS, sedangkan si PSK berinisial IS.

Pembunuhan ini dipicu oleh ucapan satu kata PSK kepada pelanggannya, yakni menyebutkan kata 'loyo'.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa perisitiwa pembunuhan ini terjadi pada Selasa 18 Februari 2020.

Korban IS ini seorang PSK yang juga pemilik warung remang-remang di kawasan Janem Patokbeusi, Subang.

Kasus ini berawal dari penemuan korban yang sudah dalam keadaan tewas di kamarnya sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan pembunuhan itu sampai akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas dan menangkap tersangka.

Tersangka IS diciduk di tempat persembunyiannya di kawasan jalan raya Cilameri Subang pada tanggal 28 Februari 2020.

Dijelaskan bahwa pelaku AS ini tega menghabisi nyawa korban yang merasa tak terpuaskan saat berhubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku berinisial AS tega menghabisi nyawa korban gara-gara dibilang 'loyo'," kata Teddy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Dijelaskan, saat tengah berhubung badan, korban yang merasa tak terpuaskan itu membuat pelaku emosi dengan mendorong tubuhnya sampai terjatuh.

Naik pitam, pelaku membalas korban dengan mencekiknya hingga tewas.

Tak hanya membunuh, pelaku juga mengambil ponsel korban.

“Selain membunuh korban, pelaku juga membawa HP milik korban,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya pelaku yang merupakan warga Kampung Jeruksari Desa/Kecamatan Wonosari Kabupaten Gunung Kidul Yogyakarta itu terancam Pasal 338 KUHP.

“Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 15 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga.

Ilustrasi PSK (Tribun Batam)

34 PSK Siap Melayani dengan Tarif Miring

Sebanyak 34 wanita, di antaranya ada yang masih di bawah umur, diekploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polres Jakarta Utara kini sudah mengamankan 34 PSK tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di Gang Royal itu Kamis (30/1/2020) malam kemarin.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.

"Setelah kami investigasi dan pemeriksaan mendalam, ternyata betul bahwa wanita yang kami temukan sebanyak 34 orang. Ada di antara 34 orang masih di bawah umur, mereka diduga menjadi korban eksploitasi secara seksual," kata Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (1/31/2020).

Penggerebekan lokalisasi Gang Royal di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Budhi menjelaskan, polisi juga menemukan sejumlah kafe dan tempat hiburan di Gang Royal yang tidak memiliki izin.

Karena itu, polisi dibantu Satpol PP kemudian menyegel tempat hiburan yang tak berizin tersebut.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya kafe lainnya yang dijadikan sarang prostitusi.

"Peringatan untuk daerah lainnya, lokasi lainnya, kami tinggal menunggu waktu saja. Kami sudah melakukan pemantauan, pengintaian, nanti tiba waktunya kami akan melakukan penindakan," ujar Budhi.

Polisi sebelumnya telah mengungkap praktik human trafficking (perdagangan manusia) atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kafe Khayangan, Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Saat itu, yaitu pada 13 Januari 2020, polisi menangkap enam tersangka.

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka pada Sabtu lalu.

Dengan demikian, total 8 tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Pada kasus itu, para anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.

Saat ini, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Lokasi praktik eksploitasi seksual anak di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI)

Dijanjikan Jadi ART

Para pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

Namun, mereka dipekerjakan sebagai PSK dan diwajibkan tinggal di rumah penampungan.

Bahkan, mereka juga tak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga selama berada di penampungan.

"Wanita-wanita ini memang awalnya dijanjikan oleh para agensi makelar akan kerja sebagai ART atau pemandu karaoke. Namun, mereka tidak bisa dipekerjakan sesuai dengan janji seperti iming-iming di awal, mereka dipekerjakan sebagai PSK," ujar Budhi di Polres Jakarta Utara, Jumat (31/1/2020).

Para PSk tersebut mendapatkan upah sebesar Rp 150.000 setiap melayani satu orang laki-laki.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, upah tersebut selanjutnya dibagi kepada pemilik kafe dan orang yang mengenalkan mereka kepada lelaki hidung belang.

"Para wanita ini sekali kencan diberi tarif Rp 150.000 dengan pembagian Rp 90.000 untuk wanita atau PSK-nya, kemudian Rp 50.000 untuk pemilik kafe, dan Rp 10.000 untuk mereka yang mengantar ataupun menawarkan jasa kepada lelaki hidung belang," kata Budhi.

Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara mengamankan 34 pekerja seks komersial (PSK) di salah satu rumah penampungam di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Para PSK itu diamankan saat polisi menggerebek lokasi prostitusi di gang royal, kemarin (30/1/2020) malam.

Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait keberadaan kafe di Gang Royal yang dijadikan tempat prostitusi.

Polisi menetapkan tujuh tersangka, atas penemuan rumah penampuangan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal.

Sebanyak dua tersangka telah diamankan masing-masing bernama Suherman dan Sulkifli.

Sementara, lima tersangka lainnya masih berstatus buron, salah satunya merupakan pemilik kafe yang dijadikan tempat penampungan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Berita Terkini