SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Program pemutihan sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bisa dinikmati masyarakat Jatim mulai 3 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Program pemutihan kali ini terkait kondisi wabah virus corona .
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa program pemutihan ini sudah mulai bisa dinikmati masyarakat .
• 97 Warga Jatim Terdeteksi Positif di Rapid Test, 16 Di Antaranya Tenaga Kesehatan
• Wali Kota Malang Cabut Surat Edaran Soal Bantuan Penanganan Virus Corona, Sudah Disalahgunakan
• Perubahan Sikap Nagita Slavina Sejak Ayu Ting Ting Pakai Kalung Anti Virus, Lihat Foto Terbarunya
Program pemutihan denda PKB dan BBNKB ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.
“Payment Point Online Bank (PPOB) juga kami permudah saat ini. Jika sebelumnya hanya melayani pajak yang telah jatuh tempo H-6 bulan hingga H+ 6 bulan, kini PPOB bisa dilakukan hingga jangka waktu lima tahun terakhir kecuali cetak STNK,” kata Boedi, Jumat (3/4/2020).
Artinya meski kendaraan masa pajak 2015 sampai dengan 2020 bisa mendapatkan pembebasan sanksi pembayaran denda pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.
Kebijakan bebas denda keterlambatan ini berlaku untuk semua kendaraan baik yang membayar langsung maupun secara online.
Asalkan tidak ada pencetakan STNK baru, masih bisa dilayani pembebasan dendanya.
Dikatakan Boedi, kebijakan ini sengaja diambil guna memberikan keringanan pada masyarakat dan juga memasifkan pergeseran pembayaran pajak dari manual ke layanan pembayaran online.
Sebab ada tujuh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui Payment Point Online Bank (PPOB) yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Mulai indomaret, alfamart, griyabayar BTN, tokopedia, link aja, e-Samsat, hingga Samsat Online Nasional.
Sedangkan untuk pembayaran manual ditegaskan Boedi bahwa 46 layanan Samsat Induk di seluruh Jawa Timur masih buka. Selain itu juga 20 titik layanan drive thru.
“Kami masih membuka Samsat Induk di 46 titik di seluruh Jatim. Dan juga 20 layanan drive thru. Mengapa drive thru juga buka karena layanan tanpa turun dari kendaraan ini sudah memenuhi protokol kesehatan, ada jarak yang diterapkan,” tegas Boedi.
Namun meski layanan tetap buka, tetap diterapkan pengurangan jam layanan. Layanan di kantor Samsat Induk maupun Drive Thru hanya buka pada jam 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Sejak ada covid-19 memang ada penurunan pengunjung yang datang ke layanan kita. Jika total biasanya kita menerima 62 ribu orang, sekarang hanya 22 ribu. Akan tetapi capaian pendapatan kami masih tinggi dan melewati target,” tegas Boedi.
Per triwulan pertama tahun 2020 ini capaian pajak kendaraan bermotor Pemprov Jatim talah mencapai Rp 15 trilliun atau mancapai 22,7 persen.