SURYAMALANG.COM, MAGETAN - KUA Magetan menerapkan aturan khusus bagi calon pengantin yang akan menikah.
Saat ini KUA Magetan hanya bisa menikahkah calon pengantin yang mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.
"Pasangan yang mendaftar setelah tanggal 1 April 2020 harus secara online. Tapi, pelaksanaan akad nikah masih menunggu pemerintah mencabut aturan darurat pandemi," kata Bani Arrosid, Kepala KUA Kecamatan Magetan kepada SURYAMALANG.COM, Senin (6/4/2020).
KUA pun menerapkan protokol kesehatan saat menikah pasangan.
"Keluarga yang mengantar dan masuk ruang akad nikah maksimal 10 orang. Semuanya harus pakai masker."
"Untuk calon pengantin, wali, dan saksi, dan petugas nikah harus mengenakan masker, hand scoon (kaos tangan karet)," ujar Bani Arrosid.
Pengantin, hadirin, petugas nikah, dan pencatat nikah harus duduk dengan jarak sekitar satu meter.
Calon pengantin dari luar daerah harus membawa surat sehat bebas Covid 19 dari dokter, dan sudah menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari.