Virus Corona di Kediri

Berlaku Mulai 12 April 2020, Penumpang KA Wajib Pakai Masker

Penulis: Didik Mashudi
Editor: Zainuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api (KA) wajib memakai masker di stasiun dan di dalam gerbong mulai 12 April 2020.

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang kereta api (KA) wajib memakai masker di stasiun dan di dalam gerbong mulai 12 April 2020.

"Penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik KA, dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun, Selasa (7/4/2020).

Ixfan menambahkan aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Saat ini PT KAI mulai sosialisasi kebijakan tersebut melalui pengumuman di stasiun, di KA, media sosial, dan media lain.

Ixfan mengimbau penumpang menjaga jarak, baik saat di stasiun ataupun di atas KA, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan menunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui moda transportasi KA," ungkapnya.

Berita Terkini