SURYAMALANG.com - Kini terdapat Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk memudahkan akses pelayanan pajak bagi masyarakat saat pandemi virus Corona.
Layanan ini untuk berbagai layanan pajak. Salah satunya adalah penyediaan aplikasi Surat Pemberitahuan (SPT) dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menginformasikan bahwa batas waktu pelaporan SPT tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020.
Perpanjangan ini merupakan bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari tatap muka.
Relaksasi pelaporan dan penyetoran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2019 dan SPT Masa dapat dilakukan hingga tanggal 30 April 2020.
Sementara untuk kebutuhan permintaan aktivasi EFIN, juga disampaikan melalui email pajak KPP.
Jadi pelaksanaan pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa dilakukan di rumah secara online melalui e-filing dan e-form.
Diketahui, pelayanan perpajakan yang dihentikan sementara adalah:
- TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) di KPP/KP2KP
- LDK (Layanan di Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak dan lainnya
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya di seluruh wilayah Indonesia
SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan pajak Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
SPT merupakan dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.
Pelaporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di djponline.pajak.go.id.