Virus Corona di Malang

Dana BOS dan BOP Bisa Buat Beli Pulsa & Cairan Disinfektan, Tapi Sekolah Terbentur RKA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Siswa SDK Santo Yusup II Kota Malang sedang latihan soal dengan orangtuanya lewat google form untuk kegiatan pembelajaran di rumah, Selasa malam (17/3/2020). Dana BOS kini bisa digunakan untuk membeli pulsa yang digunakan siswa menunjang aktivitas belajar di rumah

Perubahan lainnya di permen itu adalah dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara).

Kriterianya, sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Tapi pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku," jelas Nadiem dalam rilis yang diterima suryamalang.com, Rabu malam (15/4/2020).

Kepala sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.

Dijelaskan juga BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik.

Berita Terkini