Sedang jalur Kepindahan orang tua adalah mengakomodasi kepindahan orang tua dengan persyaratan melampirkan SK/Surat Keterangan pindah dari instansi/lembaga serta Kartu Keluarga atau keterangan domisili.
Sedang jalur prestasi adalah mengakomodasi prestasi peserta didik dengan berdasarkan sertifikat/piagam kejuaraan akademik dan non akademik dari kejuaraan yang berjenjang.
Minimal juara tingkat kota dan disertakan Surat keterangan dari kepala sekolah tentang kebenaran hasil prestasi siswa tersebut.
Sedang akumulasi rata-rata nilai rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal di atas 81 (delapan puluh satu) dan seterusnya.
Dalam pelaksanaan PPDB nanti untuk jenjang SD dan SMP akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia PPDB Kota Malang. Biasanya keluar peraturan walikota.