Ia menuturkan, saat ini pihak Kementan akan berkoordinasi dengan dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten di seluruh Pulau Jawa untuk melakukan pendataan peternak mandiri di masing-masing daerah.
Sedangkan untuk harga beli, akan disesuaikan dengan HPP, yakni sekitar Rp 17.500.
Namun hal ini masih akan dibahas lebih lanjut lagi di tingkat pusat.
"Harganya sesuai dengan HPP, sekitar Rp 17.500, tapi nanti akan dibicarakan lagi," imbuhnya.