Gugus Tugas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Surabaya bakal gencar sosialisasi kepada warga terkait pemberlakuan PSBB tersebut.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Chandra mengungkapkan masih ada waktu sekitar tiga hari untuk sosialisasi penerapan PSBB.
Pihaknya memanfaatkan waktu itu untuk patroli wilayah sambil kampanye protokol pencegahan Covid-19 dan PSBB Surabaya.
"Kalau nanti diterapkan mulai 28 April 2020, maka akan disosialisasikan secara masif," kata Teddy kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/4/2020).
Teddy memastikan pihaknya bakal menerapkan aturan PSBB sebagaimana yang telah ditentukan melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.
Misalnya adanya embatasan kendaraan yang melintas berdasarkan urgensi kepentingannya, atau larangan kendaraan keluar-masuk Surabaya, dan sebagainya.
"Aturannya bisa lihat di peraturan menteri, juga yang meliputi peraturan gubernur, peraturan wali kota/bupati. Kami mengacu pada aturan," terangnya.
Seandainya ada pengendara yang urgensi kepentingannya tidak ada dalam kriteria, pihaknya bakal minta pengendara untuk 'balik kanan'.
Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dapat dilihat dalam Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 16/2020 Tentang PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya.
Pasal 18
(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk: a. pemenuhan kebutuhan pokok; b. kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan; dan c. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan untuk jenis moda transportasi yaitu : a. kendaraan bermotor pribadi; b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker di dalam kendaraan; d. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan e. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB; b. melakukan penyemprotan disinfektan kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker dan sarung tangan; d. tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; e. tidak mengangkut penumpang/berboncengan pada saat pemberlakuan jam operasional dan/atau pembatasan pada kawasan tertentu.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Kendaraan pribadi, angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum,angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. untuk angkutan orang membatasi jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan; b. untuk angkutan barang berkursi: 1. satu baris diangkut paling banyak 2 (dua) orang; dan 2. dua baris diangkut paling banyak 3 (tiga) orang. c. membatasi jam operasional dan/atau kawasan tertentu sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi dan/atau instansi terkait; d. melakukan penyemprotan disinfektan moda transportasi yang digunakan secara berkala; e. menggunakan masker dan sarung tangan; f. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi; g. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit; dan h. menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak secara fisik (physical distancing) baik pada saat antrian maupun saat di dalam angkutan.
2. Aturan PSBB Sidoarjo, Mulai Jam Malam, Salat Tarawih, dan Sanksi
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sidoarjo berlaku mulai Selasa, 28 April 2020.
Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB.
"Jam malam itu mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB," kata Nur Ahmad Syaifuddin, Wakil Bupati Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/4/2020).
Semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah pada waktu tersebut, kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency.
"Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, boleh. Tapi, pegawai itu harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja," kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan ibadah, termasuk Salat Jumat dan Salat Tarawih.
Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar Salat Tarawih dan Salat Jumat di masjid.
"Untuk salat rawatib masih boleh berjamaah di masjid atau musala. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau musala setempat," tegasnya.
Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan.
Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 persen.
Motor dilarang berboncengan, kecuali dengan keluarga serumah.
"Ojek online hanya boleh mengantar barang, dan dilarang mengangkut orang," ujar Cak Nur.
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka, tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.
Semua aktivitas itu harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.
Jika ada pelanggaran, petugas telah menyiapkan sanksi.
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi.
Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit.
Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah, bukan hanya sebagian saja.
Alasannya, pemerintah ingin melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Dasar penerapan PSBB ini adalah Perturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang sudah terbit pada Kamis kemarin, kemudian disusul terbitnya Perbup pada Jumat.
Selanjutnya, hari Sabtu, Minggu, dan Senin adalah proses sosialisasi. Hari Selasa, PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
3. Daftar 17 Pos Check Point Selama PSBB Surabaya
Ada 17 pos check point selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya.
17 pos itu terdiri dari 14 pos berada dalam wilayah Polrestabes Surabaya, dan tiga pos berada di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Polrestabes Surabaya memanfaatkan 14 pos terpadu protokol pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menjadi pos check point selama penerapan PSBB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy Chandra mengungkapkan 14 pos terpadu protokol pencegahan Covid-19 itu telah dibangun sejak pemerintah pusat menetapkan wabah Covid-19 sebagai darurat bencana nasional.
Lalu diperkuat dengan rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya beberapa waktu lalu.
"Check point itu termasuk batas kota. Operasi Ketupat Semeru 2020 juga telah berlaku selama 37 hari," ujar Teddy kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/4/2020).
Pos terpadu Covid-19 dinilai cocok dalam penerapan PSBB Surabaya dalam waktu 14 hari yang akan dimulai pada Selasa (28/4/2020).
Lokasi check point itu berada di perbatasan antara wilayah yang berhubungan langsung dengan teritorial Surabaya.
Jadi titik check point itu dinilai strategis dalam menerapkan mekanisme PSBB.
"Makanya ada Pos Pelayanan, Pos Pengamanan, dan Pos check point. Titik yang dibatas kota itu kami gunakan untuk pos check point terpadu selama pelaksanaan PSBB," tuturnya.
Teddy menerangkan petugas gabungan bakal siaga di 14 pos check point tersebut, seperti anggota Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPB Linmas, dan tim medis Dinas Kesehatan Surabaya.
Petugas juga bakal melakukan screening moda transportasi yang melintasi pos check point tersebut.
14 pos check point di wilayah hukum Polrestabes Surabaya :
1) PT Sier/Exit Tol Rungkut/Depan Rayon PMK Rungkut, wilayah Tenggilis Mejoyo
2) Rungkut Menanggal/Pondok Candra, wilayah Rungkut
3) Exit Tol Mayjend Sungkono, wilayah Dukuh Pakis
4) Exit Tol Gunungsari-Malang, wilayah Wonokromo
5) Exit Tol Gunungsari-Gresik, wilayah Wiyung
6) Exit Pasar Karang Pilang, wilayah Karang Pilang
7) Exit Tol Jambangan/Masjid Agung, wilayah Jambangan
8) Pertigaan Driyorejo Lakarsantri, wilayah Lakarsantri
9) Merr Gunung Anyar/Exit Tol Tambak Sumur, wilayah Gunung Anyar
10) Tol Sumo/Exit Tol Banyu Urip, wilayah Sukomanunggal
11) City of Tomorrow (Cito), wilayah Gayungan
12) Margomulyo/Exit Tol Margomulyo, pj Satpol PP dan BPB Linmas
13) Terminal Benowo, wilayah Pakal
14) Terminal Tambak Oso Wilangon, wilayah Benowo.
Tiga pos check point di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya:
1) Pos Polisi Jalan Laksda M Nasir, wilayah Pabean Cantikan
2) Dupak Rukun/Exit Tol Dupak, wilayah Asemrowo
3) Suramadu/Exit Tol Suramadu, wilayah Kenjeran.