Virus Corona

Jam Malam PSBB Surabaya Raya Diharapkan Kompak, Kapolda Jatim : Gresik, Sidoarjo, Surabaya Berkaitan

Editor: Dyan Rekohadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Widodo Iryansyah, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jatim sekaligus Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Surabaya

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Peraturan Bupati Sidoarjo, Gresik, dan Walikota Surabaya tentang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah dikeluarkan.

Perbup dan Perwali tersebut akan mulai berlaku saat penerapan PSBB kurun dua pekan.

Di mulai Selasa (27/4/2020) besok, berakhir sampai, Senin (11/5/2020) mendatang.

Sebuah poin penting mengenai diberlakukan jam malam, juga tercantum dalam Perbub dan Perwali.

Di antaranya, Kabupaten Sidoarjo, selama PSBB warga dilarang beraktivitas mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian, Kabupaten Gresik, selama PSBB bakal melarang warganya beraktivitas mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB untuk kecamatan.

Sedangkan, Kota Surabaya tidak dicantumkan adanya pembatasan aktivitas di luar rumah.

Menanggapi hal ini, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengaku akan memastikan semua wilayah di Jatim yang menjalani PSBB, membuat aturan pembatasan aktivitas malam hari atau lazim disebut jam malam.

Hal ini dinilai penting guna membatasi aktivitas warga yang acap memanfaatkan suasana malam hari untuk melakukan aktivitas yang tidak perlu.

Seperti nongkrong di area publik; foodcourt, warung kopi (warkop), mall, dan sebagainya.

"Untuk jam malam, kami prioritaskan untuk menjaga suasana PSBB, kalau tidak penting ya tidak usah keluyuran," katanya di depan Gedung Aula Mahameru Mapolda Jatim, Senin (27/4/2020).

Selain itu, ungkap Luki, penerapan jam malam di Surabaya, Gresik, Sidoarjo perlu diatur secara sinkron.

Pasalnya, secara sosiologis, kehidupan warga di sebuah wilayah tersebut acap berkaitan.

Luki mencontohkan, tak sedikit warga yang tinggal di Surabaya, ternyata memiliki mata pencaharian di Kota Sidoarjo ataupun di Gresik.

"Karena Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya gak bisa dipisahkan. Orangnya bisa kerja di Gresik, tapi rumahnya di Surabaya. Bisa sebaliknya," tuturnya.

Disinggung mengenai adanya sanksi bagi pelanggar aturan jam malam, Luki menegaskan pihaknya masih mengedepankan pendekatan persuasif yang berisi teguran dan imbauan.

Dan upaya semacam itu akan diterapkan dalam empat hari pertama penerapan PSBB.

"4 hari sejak besok akan ada imbauan dan teguran dan di situ kami akan dilakukan evaluasi. Begitu tahap berikutnya. Kami berikan teguran dan kami berikan tindakan," jelasnya.

Namun pihaknya akan memberikan sanksi tegas seandainya mendapati pelanggaran secara kasat mata, seandainya ditemukan gerombolan pemuda yang menggelar balap liar, selama pemberlakuan jam malam selama PSBB.

"Tapi kalau sudah trek-trekan (balap motor liar) ini sudah diluar aturan. Jam malam ini bukan berarti; tidak boleh keluar. Tapi tetap ada hal yang sifatnya orang yang berobat ke rumah sakit, ojek online (mengirim) pesanan makanan," pungkasnya.

(Luhur Pambudi)

Berita Terkini